The Karawang Post - Deli Serdang | Sengketa lahan dan bangunan SMP Negeri 2 Galang kembali memanas. Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, bersikeras mempertahankan bangunan sekolah yang berdiri di atas lahan seluas 35.500 meter persegi milik organisasi Islam Alwashliyah di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang.
Bangunan sekolah tersebut selama ini digunakan oleh siswa MTS Alwashliyah, menyusul kesepakatan antara Alwashliyah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di masa kepemimpinan sebelumnya.
Namun, keputusan itu tampaknya diabaikan oleh Bupati Asriludin yang menegaskan akan tetap mempertahankan bangunan sebagai aset daerah.
“Tugas saya sebagai kepala daerah adalah mempertahankan aset milik Pemkab hingga ada keputusan lain dari pemerintah,” tegas Asriludin, Sabtu (17/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada Alwashliyah untuk mengosongkan bangunan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengembalikan siswa SMPN 2 Galang yang selama ini menumpang di SMPN 1 Galang ke gedung lama.
Namun, langkah Pemkab itu langsung mendapat protes keras dari pihak Alwashliyah. Mereka menilai, masalah kepemilikan lahan dan bangunan telah selesai secara hukum dan administratif di masa pemerintahan Bupati M. Ali Yusuf Siregar dan Pj. Bupati Wiriya Alrahman.
“Tanah itu sah milik Alwashliyah dan bangunannya sudah dihibahkan berdasarkan putusan pengadilan. Bahkan sudah ada perintah penghapusan aset dari catatan Pemkab, tapi belum dilaksanakan hingga kini,” ujar salah satu pengurus Alwashliyah.
Ketegangan semakin meningkat ketika Anggota DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan Aljawi SH MH, turut angkat suara. Ia menuding Bupati Asriludin bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan kesepakatan serta putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Bangunan itu telah dimanfaatkan oleh lebih dari 400 siswa MTS Alwashliyah. Jangan karena kepentingan politik, masyarakat jadi dikorbankan. Apalagi sebelumnya sudah dianggarkan Rp7 miliar untuk pembangunan gedung baru SMPN 2, tapi malah dibatalkan Bupati,” tegas Misnan.
Ia pun memperingatkan, jika Pemkab tetap ngotot mengambil alih bangunan, Alwashliyah siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
Diketahui, Alwashliyah telah memenangkan sengketa lahan tersebut di tiga tingkat pengadilan, yakni:
* PN Lubuk Pakam (Putusan No. 2/Datun/GTN/1982)
* PT Medan (Putusan No. 3/Pdt/1989/PT.MDN)
* Mahkamah Agung (Putusan No. 2938/Pdt/1989)
Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun hingga kini belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemkab.
Kini publik menanti, apakah Bupati Asriludin akan tetap bersikeras atau membuka ruang dialog menyeluruh demi kepentingan pendidikan dan keharmonisan masyarakat Galang.
Reporter: Romson Nainggolan
0 Komentar