The Karawang Post - Jakarta | Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengambil langkah tegas menyusul insiden keributan yang melibatkan oknum pengurus KADIN Kota Cilegon dengan manajemen PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA), pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam pernyataan pers resminya, Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa organisasi menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, dan tindakan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum serta merusak iklim investasi di Indonesia.
Klarifikasi Resmi: KADIN Tak Terlibat
"Sebagaimana informasi yang beredar, sejumlah oknum yang mengatasnamakan KADIN Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif yang berpotensi mengganggu iklim investasi. Kami perlu meluruskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi KADIN Indonesia," tegas Anindya.
Langkah Tegas: Audit dan Sanksi Organisasi
Untuk menjaga nama baik organisasi dan mendukung iklim investasi yang sehat, KADIN Indonesia akan melakukan serangkaian langkah konkret:
1. Membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika guna mengevaluasi struktur serta tindakan KADIN Kota Cilegon.
2. Merekomendasikan sanksi kelembagaan, mulai dari teguran keras hingga pencabutan mandat organisasi, jika ditemukan pelanggaran.
3. Melaporkan sikap resmi kepada BKPM dan pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kelembagaan.
4. Menyusun SOP keterlibatan KADIN dalam proyek strategis untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Audit Internal Menyeluruh
KADIN juga akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas KADIN Kota Cilegon serta KADIN Provinsi Banten. Hasil audit ini akan diserahkan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten untuk menjadi bagian dari penyelesaian yang menyeluruh dan bermartabat.
KADIN Kota Cilegon sendiri telah menerima surat undangan dari Kementerian Investasi/BKPM untuk menghadiri Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA yang dijadwalkan pasca-insiden.
Jaminan Kepastian Hukum bagi Investor
"KADIN Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada para investor agar tidak ada preseden negatif di kemudian hari. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap penyimpangan, sesuai AD/ART dan hukum nasional," ujar Anindya.
Dengan langkah-langkah ini, KADIN Indonesia ingin menegaskan kembali posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, adil, dan berkelanjutan.
• Rls/Oya
0 Komentar