The Karawang Post - Jakarta | Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara proses pecah sertifikat tanah dan pisah sertifikat tanah, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup penting dan berdampak pada status hukum sertifikat tanah.
Meskipun secara kasat mata tampak serupa karena sama-sama berkaitan dengan perubahan sertifikat, namun kedua proses ini memiliki tujuan dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Pecah Sertifikat: Sertifikat Lama Tidak Berlaku Lagi
Pecah sertifikat dilakukan apabila satu bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru. Dalam proses ini, sertifikat induk akan dinyatakan tidak berlaku, dan sebagai gantinya akan terbit beberapa sertifikat baru sesuai pembagian tanah tersebut.
Proses ini umumnya dilakukan saat pemilik tanah ingin membagikan tanah kepada ahli waris, menjual sebagian tanah kepada pihak lain, atau dalam rangka pengembangan properti seperti perumahan.
Pisah Sertifikat: Sertifikat Lama Tetap Berlaku
Berbeda dengan pecah sertifikat, pisah sertifikat hanya memisahkan sebagian bidang tanah dari sertifikat induk, dan sertifikat induk masih tetap aktif dengan luas tanah yang tersisa.
Pisah sertifikat biasanya dilakukan ketika pemilik ingin menjual sebagian kecil tanah tanpa mengubah kepemilikan atas bidang induk secara keseluruhan.
Persyaratan Administratif
Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, baik proses pecah maupun pisah sertifikat memiliki persyaratan dokumen yang hampir sama. Perbedaannya terletak pada alasan administratif yang harus dilampirkan.
Untuk pecah sertifikat, pemohon wajib menyertakan surat keterangan alasan pemecahan.
Sementara untuk pisah sertifikat, yang dibutuhkan adalah surat keterangan alasan pemisahan.
Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
* Surat kuasa, apabila diwakilkan
* Fotokopi KTP pemohon dan/atau kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya
* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
* Sertifikat tanah asli
* Rencana tapak/site plan dari pemerintah daerah setempat
* Keterangan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah
* Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik
* Alasan pemecahan atau alasan pemisahan
Mengurus Sertifikat Tanah dengan Lebih Paham
Dengan memahami perbedaan antara pecah dan pisah sertifikat tanah, masyarakat bisa mengambil keputusan yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan hukum serta rencana penggunaan tanah ke depannya.
Bagi yang hendak melakukan proses ini, disarankan untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui layanan daring resmi yang disediakan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan panduan dan informasi lebih lanjut.
• ZuL
0 Komentar