The Karawang Post – Lebak | Rencana audiensi dua organisasi masyarakat—LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak dan BPPKB Banten—dengan Polres Lebak pada Rabu (14/5/2025) berujung kekecewaan. Kedua lembaga sosial kontrol itu mengaku tidak mendapat pelayanan semestinya dari pihak kepolisian.
King Naga, tokoh GMBI Distrik Lebak, menyatakan kekecewaannya atas sikap Polres Lebak yang dianggap tidak kooperatif. Menurutnya, kehadiran GMBI dan BPPKB ke Polres Lebak bertujuan untuk melakukan audiensi terkait laporan dugaan penyimpangan atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga.
"Kami sudah melayangkan surat resmi ke Polres Lebak untuk audiensi hari ini pukul 10.00 WIB. Tapi hingga pukul 12.00 siang, tak ada satu pun pejabat yang bisa kami temui. Kami merasa diabaikan," ujar King Naga saat ditemui di halaman Mapolres Lebak.
Lebih lanjut, King Naga menyebut bahwa Polri seharusnya menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. "Apa yang kami alami hari ini sangat jauh dari nilai-nilai tersebut," tambahnya.
Situasi ini kian memanas setelah adanya desakan dari pihak yang mengaku menjadi korban dugaan rekayasa hukum di Polres Lebak. Mereka meminta pendampingan hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Tuntutan kami jelas, agar Kadiv Propam Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Satreskrim Polres Lebak. Jangan sampai ada praktik hukum yang mencederai keadilan," tegas salah satu pendamping hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam audiensi. Tim awak media masih berupaya untuk mengonfirmasi alasan di balik sikap Polres yang dianggap menghindar dari dialog dengan GMBI dan BPPKB Banten.
Publik kini menanti kejelasan dari institusi kepolisian, agar kasus ini tidak menambah panjang daftar keluhan terhadap pelayanan hukum di daerah.
Laporan: David Hardson S
0 Komentar