Headline

TACS Permudah Penanganan Korban Laka Lantas, RS, Polisi & BPJS Terhubung dalam Satu Sistem


Foto : Kasat Lantas Polres Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan

The Karawang Post - Tangerang |Penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota kini tak lagi berbelit. Satlantas Polres Metro Tangerang resmi meluncurkan program Traffic Accident Claim System (TACS), sebuah inovasi berbasis sistem digital yang menjamin korban langsung mendapat perawatan rumah sakit, tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menggandeng berbagai pihak dalam program ini, termasuk Wali Kota Tangerang Sachrudin, Bupati Tangerang Muhammad Maesyal Rasyid, pimpinan rumah sakit, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan. Kolaborasi tersebut difinalisasi melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU bersama.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa TACS menjadi jawaban atas kebutuhan sistem penanganan korban kecelakaan yang cepat dan terpadu.

> “TACS adalah sistem yang menghubungkan langsung rumah sakit, Jasa Raharja, BPJS, dan Kepolisian dalam satu aplikasi. Begitu korban tiba di rumah sakit, sistem akan langsung bekerja memastikan jaminan pembiayaan,” ujar Nopta saat ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (16/5/2025).

Penanganan Cepat, Tanpa Ribet

Melalui TACS, rumah sakit tak lagi menanyakan penjamin atau menunggu kehadiran keluarga korban. Semua penanganan langsung dilakukan, dengan biaya dijamin oleh Jasa Raharja. 

Jika plafon jaminan Jasa Raharja habis, klaim otomatis dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan.

> “Kami ingin korban segera mendapat pertolongan medis, agar luka ringan tidak berkembang menjadi luka berat, atau bahkan menghindari kematian,” tambah Nopta.

Dukungan Penuh 24 Jam

Dengan sistem yang berjalan otomatis dan operator aktif 24 jam, TACS menjamin tidak ada lagi keterlambatan penanganan hanya karena urusan administrasi. 

RS diwajibkan memberikan layanan terbaik kepada korban, dengan jaminan penanganan yang jelas dan cepat.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak rumah sakit menunda tindakan karena menunggu kepastian penjamin atau dokumen klaim dari Jasa Raharja yang baru bisa diproses setelah keluarga membuat laporan ke polisi. Proses ini tidak hanya menyita waktu, tetapi juga berisiko fatal bagi korban.

> “Melalui MoU ini, setiap pihak sudah tahu perannya. Rumah sakit bisa langsung bertindak, laporan polisi bisa segera dibuat, dan klaim otomatis diproses. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya,” tegas Nopta.

Harapan untuk Masa Depan

Program TACS menjadi wujud nyata sinergi antara Polri, Pemerintah Daerah, Rumah Sakit, Jasa Raharja, dan BPJS. Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berharap sistem ini menjadi role model nasional dalam penanganan cepat korban kecelakaan lalu lintas.

> “Kita ingin tidak ada lagi korban kecelakaan yang meninggal karena terlambat mendapat penanganan. Dengan TACS, nyawa manusia menjadi prioritas utama,” tutup Nopta.


Laporan: David Hardson S

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST