Foto : Tersangka kasus dugaan korupsi di BPR Rakyat Karya Remaja Indramayu saat digiring petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Thekarawangpost.com - Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan tiga orang pejabat tinggi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp139,6 miliar.
Ketiganya diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui berbagai penyimpangan dalam proses kredit yang berlangsung sejak 2013 hingga 2021.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar. Ketiga tersangka tersebut yaitu:
1. SGY – Direktur Utama BPR KRI periode 2012–2022
2. MAA – Direktur Operasional periode 2012–2019
3. BS – Direktur Operasional periode 2020–2023
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Modus Korupsi Kredit
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp139,6 miliar. Penyimpangan yang ditemukan antara lain:
* Penyaluran 121 kredit yang dananya tidak digunakan oleh debitur resmi, melainkan oleh pihak lain (koordinator), dengan baki debet mencapai Rp129,4 miliar.
* Tujuh fasilitas kredit disalurkan tanpa melalui prosedur yang sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian, senilai Rp6,2 miliar.
* Realisasi kredit atas perintah langsung dari SGY dan BS, melibatkan 14 kantor cabang dan 39 debitur fiktif dengan total plafon Rp4,7 miliar, termasuk dana pinjaman dari lembaga keuangan lain.
Pihak Kejaksaan menduga bahwa para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Lain Menyusul?
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
"Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika ditemukan alat bukti baru, maka tidak tertutup kemungkinan pihak lain juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar perwakilan Kejati Jabar.
Kasus ini menjadi sorotan karena BPR Karya Remaja Indramayu adalah badan usaha milik daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Praktik korupsi di lembaga keuangan daerah semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan daerah.
Penyidikan terhadap kasus ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perbankan milik pemerintah.
• Rls/Red
0 Komentar