Headline

Skandal KUR BRI Ciamis, Tersangka AJ Diduga Raup Rp4,1 Miliar, Kini Ditahan Kejati Jawa Barat


Foto : Tersangka AJ saat digiring ke kendaraan tahanan Kejati Jawa Barat.

Thekarawangpost.com – Bandung | Setelah hampir dua tahun buron, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, AJ, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan bantuan JAMINTEL Kejaksaan Agung, pada Rabu (26/6/2025) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan AJ menjadi titik terang dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat FER, mantan mantri BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis, yang telah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menyalurkan kredit fiktif kepada 252 debitur KUR dan KUPRA selama periode 2021–2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp9,15 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya, FER tidak bertindak sendirian. Ia diduga kuat bekerja sama dengan AJ, yang berperan sebagai pihak swasta dalam menyediakan data nasabah fiktif. Dari aksinya, AJ diketahui turut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp4,15 miliar.

Kepala Kejati Jabar menetapkan AJ sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025, serta langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan No. 1482/M.2/Fd.2/06/2025. AJ resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Perbuatan AJ dinyatakan melanggar sejumlah regulasi, antara lain Permenko Perekonomian RI tentang Pedoman Pelaksanaan KUR serta Surat Edaran Direksi BRI. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya penyelewengan dana KUR yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kejaksaan berkomitmen menindak tegas siapapun yang terbukti merugikan negara.


• Rls/NP

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST