Thekarawangpost.com - Tangerang Selatan |
Polres Tangerang Selatan mengungkap delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi sepanjang April hingga Juni 2025.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus-kasus yang menggemparkan masyarakat ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Forkopimda Kota Tangerang Selatan, memaparkan rincian pengungkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergitas seluruh unsur Forkopimda dan dukungan penuh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).
> “Ada delapan laporan polisi dengan 10 tersangka terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta kekerasan seksual terhadap perempuan,” tegas Kapolres.
5 Kelompok Kasus: Dari Guru Hadroh hingga Media Sosial
Kapolres menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut dibagi menjadi lima kelompok utama:
1. Kelompok Pertama: Kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap seorang buruh konveksi, dengan pelaku yang berkenalan melalui media sosial.
2. Kelompok Kedua: Seorang pengajar Hadroh melakukan kekerasan seksual terhadap empat muridnya.
3. Kelompok Ketiga: Tiga kasus melibatkan tenaga pendidik yang mencabuli anak didik di lingkungan sekolah. Terdapat tiga tersangka.
4. Kelompok Keempat: Dua kasus kekerasan seksual melalui modus perkenalan di media sosial, dengan korban anak-anak di bawah umur.
5. Kelompok Kelima: Seorang penjaga warung menjadi korban kekerasan seksual secara bersama-sama, dengan tiga pelaku yang terlebih dahulu memberikan korban minuman beralkohol.
Kapolres menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar perempuan dan anak.
> “Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Pemkot Tangsel Apresiasi, Kejari Siapkan Pidana Tambahan
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang turut hadir, memberikan apresiasi atas kinerja Polres dan Forkopimda.
Ia menekankan pentingnya pencegahan dan edukasi hingga ke tingkat RT dan RW untuk menekan angka kekerasan seksual.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pidana tambahan kepada para terdakwa.
> “Kami akan meminta pengungkapan identitas pelaku sebagai bentuk efek jera, agar publik tahu dan pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan serupa,” tegas Apsari.
Komitmen KemenPPA: Dampingi Korban, Cegah Kekerasan Sejak Dini
Asisten Deputi KemenPPA, Ciput Eka Purwianti, menegaskan komitmen kementeriannya dalam mendampingi korban serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan kekerasan seksual secara menyeluruh.
Konferensi pers ini juga dihadiri jajaran pejabat seperti Dandim 0506 Kolonel Inf. Ary Sutrisno, Wakapolres Kompol Muhibbur R.A., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, Kasi Humas AKP Agil Sahril, dan Kepala UPTD PPA Tangsel Tri Purwanto.
Kepolisian dan Forkopimda Tangsel menyerukan agar masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual. Pencegahan dan perlindungan dimulai dari lingkungan terdekat.
• David Hardson
0 Komentar