Headline

DPO Ke-7 di Tahun 2025, Terpidana Kasus Lakalantas Jhoni Engglani Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel


Thekarawangpost.com - Palembang | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya. Pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 18.05 WIB, tim berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jhoni Engglani bin Samsu di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.

Jhoni Engglani merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2021. Ia adalah terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menyebabkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Dalam kasus tersebut, Jhoni Engglani terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan serta denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan Jhoni Engglani tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi bahwa yang bersangkutan tengah dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara untuk mengambil barang. 

Dua hari kemudian, Sabtu pagi, tim memperoleh informasi lanjutan bahwa DPO tersebut akan kembali menuju Pekanbaru melalui penyeberangan Merak-Bakauheni.

Tim pun segera bergerak dan melakukan pengintaian di wilayah Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang. Tepat pukul 18.05 WIB, Jhoni Engglani terlihat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proses eksekusi hukum lebih lanjut.

Sudah 7 DPO Diamankan di Tahun 2025

Keberhasilan ini menambah daftar panjang keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel. Jhoni Engglani menjadi DPO ketujuh yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel pun mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.

 "Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Kami akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan," tegas pihak Kejati Sumsel.


• Rls /Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST