Headline

Kisruh PPP Memanas, Supratman: SK Mardiono Sah, Silakan Tempuh Jalur Hukum


Logo PPP (istimewa)

Thekarawangpost.com - Jakarta | Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menyebut semua proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada intervensi sama sekali. Pihak yang mendaftar kami periksa dokumennya. Kalau sesuai syarat, SK langsung bisa diterbitkan,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut Supratman, dokumen kepengurusan yang diajukan oleh kubu Mardiono diterima oleh Kemenkumham pada 30 September 2025, dan langsung diproses tanpa kendala karena berkas dinilai lengkap dan sesuai AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar. SK kemudian ditandatangani pada 1 Oktober 2025.

“Hingga batas waktu penyerahan, tidak ada keberatan resmi yang masuk. Setelah SK keluar, barulah muncul penolakan. Tapi tentu tidak mungkin SK yang sudah ditetapkan ditarik kembali,” tegasnya.

SK Terbit Cepat, Supratman: Selama Dokumen Lengkap, Mengapa Harus Ditunda?

Munculnya pertanyaan soal kecepatan penerbitan SK juga dijawab lugas oleh Supratman. Ia menyebut, bukan hal aneh jika keputusan administratif bisa terbit dalam waktu singkat, selama tidak ada pelanggaran.

“Jangankan satu hari, ada partai lain yang prosesnya lebih cepat. Kalau semua dokumen lengkap dan tidak ada masalah, mengapa harus ditunda?” ujarnya.

Supratman juga menanggapi klaim Agus Suparmanto yang menyebut dirinya terpilih dalam Muktamar X PPP di Ancol. Ia menekankan, pemerintah tidak bisa mengesahkan dua kepengurusan sekaligus.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Itu lebih tepat daripada meminta pemerintah membatalkan SK yang sudah sah,” kata dia.

Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Netral, Bukan Wasit Konflik Partai

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra turut angkat bicara terkait kisruh internal PPP. Ia memastikan, pemerintah tidak akan menjadi pihak yang berpihak dalam konflik tersebut.

“Pemerintah hanya berkewajiban menilai dokumen yang diajukan. Kalau sesuai aturan, bisa diterima. Tapi pemerintah tidak boleh ikut menentukan siapa yang berhak memimpin,” tegas Yusril.

Ia juga mengingatkan seluruh parpol agar tidak menyeret pemerintah sebagai wasit konflik internal. “Kalau pemerintah masuk, nanti bisa dianggap ikut menekan. Lebih baik semua diselesaikan lewat mekanisme internal dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dua Kubu PPP Pasca-Muktamar X

Sebagaimana diketahui, Muktamar X PPP yang digelar di Ancol pada akhir September 2025 memunculkan dua klaim kepemimpinan. Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum.

Dengan telah terbitnya SK Kemenkumham untuk kubu Mardiono, penyelesaian kisruh diperkirakan akan berlanjut ke meja hijau. Sementara itu, publik dan kader di daerah menanti kejelasan arah partai berlambang Ka’bah tersebut di tengah turbulensi internal.


• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST