![]() |
| Foto : Seorang pemuda berinisial IP (26), warga Medan Labuhan, berhasil diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan pil ekstasi. (Istimewa) |
Thekarawangpost.com - Langkat | Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial IP (26), warga Medan Labuhan, berhasil diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Medan–Aceh, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat bruto 7,14 gram. Satu unit ponsel Android juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika di Kabupaten Langkat.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama ini terus ditingkatkan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk menekan peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya membersihkan lingkungan dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat. Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
• Hms/NP

0 Komentar