Thekarawangpost.com - Bandung | Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hd, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Swab (DPP GANAS). Laporan yang teregister dengan Nomor 0011/DPP/GANAS/IX/2025 itu menyoroti dugaan kesalahan penganggaran pengadaan barang dan jasa yang disebut terjadi berulang selama tiga tahun berturut-turut dengan total temuan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti, menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif biasa.
Menurutnya, pola kesalahan yang muncul dari tahun ke tahun justru mengarah pada dugaan penyimpangan sistematis dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan anggaran daerah.
“Kesalahan penganggaran ratusan miliar rupiah yang muncul secara berulang bukan hal kecil. Ini menunjukkan adanya potensi kesengajaan. Kami meminta Kejati Bandung untuk melakukan pendalaman, memanggil dan memeriksa saudara Hudaya beserta pihak-pihak terkait,” tegas Brian saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (14/11/2025).
Rincian Kesalahan Anggaran Tiga Tahun Beruntun
DPP GANAS mengungkapkan, dugaan kesalahan anggaran terjadi secara signifikan dalam tiga tahun terakhir, dengan jumlah sebagai berikut:
* Tahun 2022: Rp 58.422.381.455
* Tahun 2023: Rp 22.124.875.239
* Tahun 2024: Rp 59.063.217.362
Total nilai kesalahan penganggaran tersebut menembus lebih dari Rp 139 miliar.
Menurut Brian, rangkaian temuan itu terjadi pada masa Hudaya menjabat sebagai Kepala BPKAD sekaligus unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memiliki kewenangan penuh dalam proses penganggaran.
“Data yang kami bawa sangat kuat. Kami mendesak Kejati Bandung untuk tidak ragu meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan agar dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang terlibat bisa diungkap,” tambahnya.
Publik Bekasi Menunggu Transparansi Penegak Hukum
Laporan ini kini menyita perhatian publik Kabupaten Bekasi. Dugaan skandal anggaran ratusan miliar tersebut dianggap berpotensi menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah tata kelola keuangan daerah, jika terbukti.
LSM GANAS memastikan akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di meja laporan.
“Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah persoalan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika ada penyimpangan yang sengaja dibiarkan, maka harus dibuka seterang-terangnya,” tutup Brian.
Kasus ini kini menunggu respons resmi dan tindak lanjut dari Kejati Bandung. Publik berharap proses hukum berjalan transparan, tegas, dan tidak tebang pilih.
Penulis: Nana
0 Komentar