Headline

Ghazali Center Desak Transparansi CSR Karawang di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

Foto : Direktur Ghazali Center (Research & Consulting), Lili Gojali, S.Pd, 

Thekarawangpost.com - Karawang | Tekanan fiskal yang mulai dirasakan banyak daerah, termasuk Kabupaten Karawang, membuat pemerintah harus bekerja lebih kreatif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. 

Ruang fiskal yang semakin sempit akibat penyesuaian anggaran, meningkatnya kebutuhan layanan publik, serta dinamika ekonomi nasional menuntut hadirnya alternatif pendanaan yang lebih adaptif.

Direktur Ghazali Center (Research & Consulting), Lili Gojali, S.Pd, menilai bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) merupakan instrumen strategis yang dapat menopang pembangunan daerah, terutama dalam menghadapi keterbatasan APBD.

“Karawang adalah kawasan industri besar dengan potensi CSR yang luar biasa. Ketika ruang APBD terbatas, CSR dapat menjadi penyangga penting bagi sektor-sektor prioritas masyarakat,” ujar Lili.

CSR Besar, Pemanfaatan Minim

Meski memiliki potensi besar, Lili menyoroti bahwa pemanfaatan CSR di Karawang masih belum optimal. Penyebabnya adalah minimnya sosialisasi dan keterbukaan dalam implementasi Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang TJSLP.

“Perdanya sudah ada sejak 2020, tapi publik tidak pernah benar-benar tahu mekanisme CSR berjalan seperti apa. Siapa saja yang duduk di forum CSR, bagaimana menentukan prioritas, hingga bagaimana alokasi program disusun. Semua itu harus dibuka,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya forum CSR bekerja secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat menilai apakah program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Belajar dari Kasus Masa Lalu

Lili mengingatkan bahwa sejumlah pengalaman sebelumnya harus menjadi pembelajaran, terutama terkait alokasi program CSR yang tidak tepat sasaran.

“Ada kasus di mana CSR perusahaan energi dialokasikan jauh dari wilayah terdampak industrinya, sementara daerah yang terkena dampak langsung masih memiliki kebutuhan mendesak. Hal seperti itu tidak boleh terulang,” ungkapnya.

Menurutnya, CSR harus diarahkan pada sektor-sektor yang benar-benar prioritas seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Perda Bagus Tak Boleh Jadi Formalitas

Ghazali Center juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi. Lili mencontohkan Perda No.1 Tahun 2011 tentang tenaga kerja lokal yang dianggap memiliki konsep baik, namun implementasinya lemah.

“Jangan sampai Perda CSR Karawang hanya menjadi lembaran kertas. Regulasi sudah ada, yang dibutuhkan adalah komitmen penuh, pengawasan ketat, dan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Dorong Tata Kelola CSR yang Profesional dan Tepat Sasaran

Menurut GC, Perda CSR Karawang sudah memiliki kerangka hukum yang memadai. Tantangannya kini adalah memastikan tata kelola yang lebih terukur dan profesional.

“Karawang punya potensi, punya regulasi, dan punya industri. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan dalam tata kelola serta keterbukaan informasi. Masyarakat berhak tahu, dan perusahaan berhak mendapatkan arahan yang jelas,” tegas Lili.

Sebagai lembaga riset dan konsultan kebijakan, Ghazali Center menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kajian, edukasi, dan dorongan agar tata kelola CSR di Karawang semakin transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.



• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST