![]() |
| Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., saat memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di lapangan Kejati Jabar. |
Thekarawangpost.com - Bandung | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di lapangan Kejati Jabar.
Upacara kali ini mengambil tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya memastikan tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam amanatnya, Kajati menyampaikan bahwa korupsi telah menjadi persoalan serius yang membudaya di masyarakat. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) 2024, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 279,9 triliun, angka yang menggambarkan dampak masif korupsi terhadap kesejahteraan publik.
“Kita harus memulai pemberantasan korupsi dari diri sendiri. Setiap tindakan dan keputusan kita mencerminkan integritas Kejaksaan. Kepercayaan rakyat adalah modal utama kita,” tegas Dr. Hermon.
Kuliah Umum Kolaborasi Akademik dan Penegakan Hukum
Tidak hanya menggelar upacara, Kajati juga menghadiri kuliah umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, para Asisten, Jaksa Kejati Jabar, Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, serta narasumber akademik seperti Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia dan Dr. Sigid Suseno.
Kuliah umum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman hukum mahasiswa dan masyarakat. Kajati menekankan bahwa perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga arena pembentukan akhlak, etika publik, dan budaya hukum yang sehat.
Integritas harus menjadi identitas utama civitas akademika, dan kampus menjadi laboratorium gagasan antikorupsi yang melahirkan riset, kajian ilmiah, serta rekomendasi strategis bagi pemerintah dan penegak hukum.
Capaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Jawa Barat
Selain itu, Kajati Jabar memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (TPK) sepanjang tahun 2025:
-
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
-
Penyelidikan: 136 perkara
-
Penyidikan Kejaksaan: 135 perkara
-
Penyidikan Kepolisian: 26 perkara
-
Pra Penuntutan: 174 perkara
-
Penuntutan: 195 perkara, dengan 141 telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
-
-
Tindak Pidana Khusus Lainnya (Pajak, Cukai & Pabean):
-
Pra Penuntutan: 34 perkara
-
Penuntutan: 34 perkara
-
Putusan Inkracht: 30 perkara
-
Kajati Jabar juga menyampaikan keberhasilan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 211,18 miliar, serta penyelamatan aset berupa 139 properti dan 2 unit kendaraan yang saat ini dalam proses penilaian.
Mewujudkan Ekosistem Integritas yang Berkelanjutan
Dr. Hermon menekankan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem integritas yang sistematis dan berkelanjutan.
“Melalui riset, diskusi ilmiah, kurikulum integritas, dan aktivitas kemahasiswaan, kita membangun budaya akademik antikorupsi yang kuat sejak dini,” ujarnya.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi nyata antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum, menegaskan komitmen Kejati Jabar untuk terus memberantas korupsi demi kemakmuran rakyat dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
• Rls/Red

0 Komentar