Headline

Merasa Difitnah Sistem, Penerima PKH Datangi Kelurahan Belendung, Ahmad Syahrul:‘Saya Tidak Pernah Judi!'

Foto : Kantor Kelurahan Belendung Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Thekarawangpost.com – Kota Tangerang | Merasa nama baiknya tercemar dan tidak terima dituding terlibat judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol), pasangan suami istri di Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, mendatangi kantor kelurahan untuk meluapkan kekecewaan. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025.

Ahmad Syahrul (37), yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), mendatangi kantor kelurahan setelah menerima informasi bahwa dirinya dinyatakan gugur sementara dari daftar penerima bantuan.

Menurut data yang diterima pihak kelurahan dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Tangerang, Syahrul disebut terindikasi terlibat dalam aktivitas pinjol dan judol berdasarkan penelusuran PPATK.

Kepada jurnalis Nuansametro, Syahrul menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Saya datang ke kantor kelurahan Belendung untuk bertemu operator SIKS. Tuduhan sistem bahwa saya terlibat judi dan pinjol itu tidak benar. Saya tidak pernah main judi sama sekali,” tegasnya.

Syahrul juga mengaku bingung dengan perbedaan penjelasan antara Kemensos dan Dinsos.

“Informasi dari Kemensos katanya penonaktifan bansos hanya karena judol. Tapi dari Dinsos dan kelurahan alasannya beragam: judol, pinjam online, dan kemapanan penerima manfaat. Kebijakan mereka tidak sama,” ujarnya kecewa.

Pendamping PKH: Silakan Gunakan Fitur Usul dan Sanggah

Sementara itu, Abdul Muaz, S.Pd, pendamping PKH Kemensos yang bertugas di Kelurahan Belendung, menjelaskan bahwa data yang diterima pihaknya muncul berdasarkan Sistem Informasi Kementerian Sosial.

“Hasil penelusuran sistem mengindikasikan atas nama Ahmad Syahrul terlibat judol dan pinjol. Benar atau tidaknya, warga bisa memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos,” jelas Muaz.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak sesuai dengan temuan sistem dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

* Mendaftarkan diri sebagai calon penerima,

* Mengajukan perbaikan data,

* Memberikan sanggahan bila merasa tetap berhak menerima bantuan.

“Fitur itu disediakan untuk memudahkan masyarakat mengajukan usulan secara mandiri,” tambahnya.

Kasus seperti yang dialami Syahrul diharapkan menjadi perhatian agar masyarakat memahami alur verifikasi bansos serta hak mereka untuk melakukan sanggahan bila terjadi ketidaksesuaian data.



Pewarta: Zul

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST