Headline

Oknum ASN Larang Jurnalis Saat Meliput Data PKH, Pemred Nuansametro.com : “Ini Pelecehan Terhadap UU Pers!”

Foto : Kantor Kelurahan Belendung kecamatan Benda, Kota Tangerang 


Nuansametro.com — Kota Tangerang | Sebuah momen tidak terduga terjadi di Kantor Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (11/12/2025), ketika wartawan Nuansametro.com, Zul, menjalankan tugas jurnalistiknya. Bukannya mendapatkan ruang untuk bekerja, ia justru menghadapi tindakan yang diduga menghalangi aktivitas peliputan sebuah kejadian yang langsung memantik perhatian publik.

Wartawan Meliput, Pegawai Kelurahan Menegur

Peristiwa bermula ketika Zul berada di ruang pelayanan masyarakat (Yanmas) untuk melakukan konfirmasi terkait seorang warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang datanya dinyatakan gugur oleh Kemensos dan Dinsos Kota Tangerang.

Saat memegang kamera Nikon untuk mendokumentasikan situasi, tiba-tiba seorang wanita berinisial D, yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasie Kemasyarakatan, menghampiri Zul dengan nada tegas.

"Mas dari mana? Ada identitas? Tolong jangan diambil gambar, ya," ucapnya sambil berlalu menuju ruang kerjanya, seraya memperkenalkan diri.

Saat itu juga Zul langsung menjawab bahwa dirinya seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Tindakan tersebut sontak mengejutkan Zul yang saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

UU Pers: Jurnalis Dilindungi, Penghalangan Bisa Dipidana

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kerja jurnalistik di lapangan.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Menghalangi kerja pers bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan berimbang.

Pemred Nuansametro.com Angkat Suara: “Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik”

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian serius dari Pemimpin Redaksi Nuansametro.com, Endang Suryana, atau yang akrab disapa Endang Nupo yang juga sebagai Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) kabupaten Karawang

Ia menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang diduga menghalangi peliputan tersebut.

"Kami menyayangkan terjadinya tindakan seorang pegawai yang diduga melarang wartawan kami mengambil gambar atau mendokumentasikan peristiwa yang sedang berlangsung," tegasnya.

Endang Nupo menegaskan bahwa larangan tersebut jelas bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (1) yang memberikan sanksi bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

"Larangan ini bukan hanya bentuk pengabaian terhadap aturan hukum, tetapi juga bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang merupakan hak asasi warga negara," lanjutnya.

Pers Perlu Difasilitasi, Bukan Dibatasi

Lebih jauh, Endang Nupo menekankan pentingnya pemahaman aparat atau pegawai pemerintah mengenai aturan terkait kebebasan pers. Menurutnya, jurnalis hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

"Kami mendorong semua pihak, termasuk aparat pemerintah, untuk menghormati dan memfasilitasi kerja jurnalistik. Jurnalis adalah mitra informasi publik, bukan ancaman," tegasnya.

Ia berharap insiden seperti ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati profesi kewartawanan.

Insiden di Kelurahan Belendung ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, tugas jurnalis seharusnya didukung, bukan dihalangi. Pers adalah mata dan telinga publik. Menghalangi mereka berarti menutup akses informasi bagi masyarakat luas.

Nuansametro.com akan terus mengawal persoalan ini serta memastikan kebebasan pers tetap tegak berdiri sebagaimana dijamin undang-undang.


• Zul/Red 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST