Headline

Warga Poponcol Datangi BPN Karawang, Tuntut Hapus Plotting Perusahaan dan Terbitkan Sertifikat Tanah

Foto : Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, saat mendatangi kantor BPN untuk menuntut keadilan atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Thekarawangpost.com - Karawang | Suasana menegang menyelimuti Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12/2025). Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi kantor tersebut untuk menuntut keadilan atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Warga datang bukan dengan tangan kosong, melainkan dengan kemarahan yang selama bertahun-tahun terpendam. Mereka mengaku tak pernah menjual sejengkal pun tanah itu kepada siapapun. 

Namun, BPN menyatakan bahwa lahan mereka telah masuk dalam plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan kembali diperbarui pada 2017.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang turut mendampingi warga dalam audiensi, tak mampu menutupi kekecewaannya. Suaranya bergetar menahan marah saat ia menyampaikan bahwa BPN Karawang telah lalai dalam menjalankan tugas.

 “Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!” tegas Eigen dengan lantang, membuat ruangan audiensi hening seketika.

Masalah ini mencuat ke permukaan setelah warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Permohonan mereka ditolak dengan alasan tumpang tindih dengan plotting PT AM plotting yang menurut warga dan pendampingnya “muncul secara mendadak” tanpa dasar hak yang sah.

Dalam suasana yang memanas, warga Poponcol hanya mengajukan dua tuntutan namun dianggap sebagai harga mati.

1. BPN harus memproses sertifikat PTSL warga, karena mereka memiliki bukti kepemilikan fisik dan administratif awal.

2. Plotting PT AM seluas ±4 hektare harus dihapus, karena dinilai cacat secara hukum dan tidak memiliki dasar jual beli dari warga.

 “Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” ujar Eigen lagi, dengan tekanan suara yang menggetarkan ruangan.

Isu lain yang memperparah ketegangan adalah pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Warga Poponcol mengaku hanya bisa menonton ketika lahan di sekitar mereka diubah menjadi kawasan elit, sementara pengurusan tanah mereka sendiri justru dipersulit.

“Saya sedih. Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum, tapi kita yang orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu buat orang kaya, sementara tanah kita sendiri dipersulit,” keluh seorang warga dengan mata berkaca-kaca.


Eigen menegaskan, warga Poponcol tidak ingin berlarut-larut dalam proses hukum yang panjang. Mereka memilih jalur administrasi dan mendesak BPN bertindak tegas sesuai kewenangannya.

“Kami tidak akan ke pengadilan. Kami hanya minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” tutupnya tegas.

Diwaktu yang sama Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P, saat diwawancarai mengatakan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan berkas kepemilikan tanahnya dalam waktu satu bulan ke depan. 

"Dalam waktu satu bulan kedepan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanahnya. Setelah berkas komplit BPN akan menerbitkan sertifikatnya," ujar Uung.



• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST