Headline

26 Kasus Terungkap, 28 Tersangka Ditangkap Dalam Kasus Peredaran Narkoba di Karawang

Foto : Kapolres Karawang saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba.

Thekarawangpost.com - Karawang | Satu hari setelah meresmikan gedung baru Satres Narkoba, Polres Karawang langsung menunjukkan taringnya. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu sore di aula Mapolres Karawang, Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Hasilnya: 26 kasus berhasil diungkap dengan 28 tersangka ditangkap.

Sabu-sabu dan Tembakau Gorila Dominasi Kasus

Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu mendominasi pengungkapan dengan 21 kasus melibatkan 23 tersangka. 

Sementara tembakau sintetis atau tembakau gorila tercatat 3 kasus dengan 3 tersangka. Obat keras tertentu (OKT) tercatat 2 kasus dengan 2 tersangka.

“Modusnya bervariasi. Untuk sabu-sabu dan tembakau gorila, pelaku menggunakan sistem tempel sehingga mereka tidak bertemu langsung dengan penjual. Sedangkan OKT dijual dengan sistem lebih konvensional, sering menyamar sebagai warung sembako atau konter pulsa,” ujar AKP Maulan.

Barang bukti yang disita juga cukup signifikan: 487,08 gram sabu-sabu, 64,75 gram tembakau gorila, dan 587 butir OKT. Semua barang bukti dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi.

Semangat Baru atau Citra Baru?

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan.

 “Meskipun baru menempati gedung baru, Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tanpa lelah,” ujarnya. 

Namun, kritik muncul terkait apakah peresmian gedung baru justru menjadi momen pencitraan atau benar-benar mendorong efektivitas kerja aparat.

Pengamat hukum menyoroti perlunya keberlanjutan dalam pemberantasan narkoba, bukan hanya angka pengungkapan sesaat. 

“Kasus narkoba tidak akan habis dengan razia sesaat. Dibutuhkan sistem pencegahan, rehabilitasi, dan monitoring yang berkelanjutan,” kata seorang pengamat hukum di Karawang.

Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara hingga 20 tahun, serta Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Kapolres berharap masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, mengingat Karawang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.

Meski capaian ini patut diapresiasi, pertanyaannya adalah: apakah penindakan ini cukup efektif dalam jangka panjang? Sistem tempel dan penyamaran yang digunakan pelaku menunjukkan adaptasi cepat terhadap pengawasan polisi. 

Hal ini mengindikasikan bahwa upaya pencegahan yang lebih strategis dan terpadu dengan masyarakat sangat diperlukan agar peredaran narkoba tidak terus berulang.

Satres Narkoba Polres Karawang telah menunjukkan angka, tapi angka saja tidak cukup. Efektivitas jangka panjang terletak pada kemampuan aparat menjaga kontinuitas operasi, disertai edukasi dan keterlibatan masyarakat luas.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST