Headline

Alih Fungsi Gedung Negara di Cilamaya Wetan Diduga Jadi SPPG Picu Dugaan Pelanggaran Administrasi

Foto : Gedung penggilingan padi di Dusun Sepatkerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, diduga telah dialihfungsikan menjadi pusat operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Ist)


Thekarawangpost.com - Karawang  | Sebuah bangunan yang semula diperuntukkan sebagai gedung penggilingan padi di Dusun Sepatkerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, diduga telah dialihfungsikan menjadi pusat operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan fungsi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran administrasi karena dilakukan tanpa prosedur resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di gedung tersebut kini tidak lagi berkaitan dengan pelayanan penggilingan padi bagi petani. 

Bangunan yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk mendukung ketahanan pangan itu justru difungsikan sebagai pusat kegiatan MBG.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) Dinas Pertanian Karawang, Lilis Taniasari, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan maupun permohonan resmi terkait perubahan fungsi bangunan tersebut.

Setelah dilakukan verifikasi internal, Dinas Pertanian memastikan bahwa gedung itu merupakan bantuan pemerintah tahun anggaran 2022 yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.

“Kami sudah konfirmasi, betul itu bantuan tahun 2022. Kami akan panggil pihak terkait hari Senin ke kantor, karena menyalahi aturan bahwa itu tidak boleh dialihfungsikan,” ujar Lilis saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/2).

Alih fungsi aset negara, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur pertanian, bukan perkara administratif sederhana. Setiap perubahan peruntukan harus melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan dan perubahan status aset. 

Tanpa prosedur tersebut, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik negara dan dapat berimplikasi hukum.

Ironisnya, gedung yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan penggilingan bagi petani di wilayah Cilamaya Wetan kini tidak lagi menjalankan fungsi strategisnya. 

Padahal, keberadaan fasilitas tersebut sangat penting dalam mendukung produktivitas dan efisiensi usaha tani, sekaligus menjaga stabilitas ketahanan pangan lokal.

Hingga saat ini, Dinas Pertanian menyatakan belum ada izin resmi maupun dokumen perubahan status aset terkait penggunaan gedung tersebut untuk operasional MBG. 

Klarifikasi mendalam dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengembalian fungsi gedung sesuai peruntukan awal.

Sementara itu, pihak pengelola operasional MBG di Dusun Sepatkerep belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan bangunan tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius terhadap komitmen tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel. Di tengah upaya memperkuat ketahanan pangan, pengalihan fungsi infrastruktur pertanian tanpa prosedur yang sah justru berpotensi melemahkan fondasi sektor yang semestinya dijaga.


• NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST