![]() |
| Foto : Gedung Kejaksaan Negeri Karawang |
Thekarawangpost.com - Karawang | Proses rekrutmen dan seleksi direksi Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang kini berada dalam sorotan tajam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk melakukan pendampingan hukum secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga pendaftaran calon direksi.
Langkah ini disebut sebagai upaya memastikan proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengonfirmasi bahwa pihaknya diminta langsung oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengawal proses tersebut.
Menurutnya, pendampingan ini penting mengingat PD Petrogas merupakan perusahaan strategis milik daerah yang memiliki kontribusi pendapatan signifikan, terutama melalui kerja sama dengan Pertamina dalam produksi minyak dan gas di Karawang.
“Iya, kami diminta melakukan pendampingan hukum terkait pemilihan direksi PD Petrogas. Ini perusahaan besar milik Pemkab Karawang dengan pendapatan cukup besar,” ujarnya.
Namun, publik tidak bisa menutup mata bahwa langkah pendampingan ini lahir dari luka lama. PD Petrogas sebelumnya tersandung kasus hukum yang juga ditangani kejaksaan.
Dampaknya, jajaran direksi terseret perkara hingga perusahaan sempat mengalami kevakuman kepemimpinan.
Kondisi tersebut bukan hanya mencoreng tata kelola, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap BUMD strategis tersebut.
Dedy menegaskan, kejaksaan ingin memastikan direksi yang terpilih benar-benar memiliki integritas dan kapasitas. “Kami mengedepankan aturan hukum agar panitia seleksi bisa bekerja maksimal,” katanya.
Meski demikian, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana independensi panitia seleksi (Pansel) jika sejak awal sudah berada dalam bayang-bayang aparat penegak hukum? Apakah pendampingan ini murni penguatan tata kelola, atau justru sinyal bahwa proses sebelumnya sarat persoalan serius?
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, membenarkan adanya pendampingan tersebut. Ia menegaskan, Pemkab sengaja meminta kejaksaan terlibat sejak awal guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur dan terhindar dari intervensi kepentingan tertentu.
“Proses seleksi dari awal kami minta pendampingan kejaksaan agar semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus mengisyaratkan bahwa potensi intervensi dalam seleksi direksi bukanlah isapan jempol. Dalam konteks BUMD dengan potensi pendapatan besar dari sektor migas, jabatan direksi tentu menjadi posisi strategis yang rawan tarik-menarik kepentingan politik maupun bisnis.
Di satu sisi, pelibatan kejaksaan dapat dimaknai sebagai langkah progresif dalam memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum.
Namun di sisi lain, ini juga menjadi alarm keras bahwa pembenahan manajemen PD Petrogas bukan sekadar soal memilih figur baru, melainkan membangun ulang sistem pengawasan dan transparansi yang sebelumnya rapuh.
Masyarakat kini menanti lebih dari sekadar proses seleksi yang “sesuai aturan”. Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, serta komitmen nyata untuk menjauhkan BUMD strategis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pendampingan hukum boleh jadi menjadi tameng awal. Namun ujian sesungguhnya terletak pada keberanian Pemkab Karawang memastikan bahwa direksi terpilih bukan hanya aman secara administratif, tetapi juga bersih secara moral dan profesional dalam mengelola aset publik bernilai miliaran rupiah.
• np

0 Komentar