Headline

Diduga Langgar Prosedur E-Katalog, Pengadaan di Universitas Singaperbangsa Karawang Disorot BPK

Foto : Gedung Utama Universitas Singaperbangsa Karawang 

Thekarawangpost.com - Karawang | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memantik sorotan publik. Kali ini, audit menyingkap dugaan ketidaktertiban administrasi dalam pengadaan 30 unit peralatan senilai Rp667,5 juta di Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mencatat peralatan tersebut telah diterima dan tercatat masuk, meskipun Surat Pesanan maupun kontrak pengadaan belum terbit sesuai prosedur e-purchasing melalui sistem E-Katalog. Artinya, barang sudah berada di tangan institusi sebelum dasar hukum formalnya ada.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin barang negara dapat diterima tanpa didahului dokumen legal yang sah? Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, penerbitan Surat Pesanan merupakan tahapan wajib sebelum penyedia mengirimkan barang.

Indikasi Desakan Repeat Order

Tak berhenti di situ, audit juga memunculkan isu adanya desakan internal untuk melakukan repeat order kepada penyedia yang sama. 

Jika benar, praktik ini berpotensi mengaburkan prinsip persaingan sehat dalam sistem E-Katalog yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi belanja negara.

Penggunaan penyedia yang sama dalam pola serupa turut menjadi perhatian. Apalagi jika mekanisme pengadaan tidak berjalan secara prosedural, kondisi tersebut dapat mengarah pada pelanggaran prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang baik.

Urgensi Dipertanyakan

Aspek urgensi kebutuhan barang juga dipersoalkan. Jenis peralatan yang dipesan tidak dikategorikan sebagai barang darurat yang memerlukan percepatan di luar prosedur normal. 

Namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tetap melanjutkan penerimaan barang meskipun administrasi belum tuntas.

Langkah ini dinilai riskan. Sebab dalam tata kelola keuangan negara, prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendalian agar belanja publik tidak menyimpang dari aturan.

Respons Singkat Pihak Kampus

Saat dikonfirmasi awak media, pihak Universitas Singaperbangsa Karawang belum memberikan penjelasan detail terkait temuan tersebut. Nurali, perwakilan kampus, hanya memberikan pernyataan singkat.

“Ya biarkan hukum yg akan menjawabnya,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan kesan bahwa persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang lebih serius.

Ujian Transparansi

Temuan BPK ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pengadaan di UNSIKA. Sistem E-Katalog sejatinya dibangun untuk menutup celah negosiasi tertutup, penunjukan tidak transparan, serta praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Publik kini menunggu langkah klarifikasi resmi dari pihak kampus. Sebab, pengelolaan dana negara terlebih di institusi pendidikan tinggi menuntut akuntabilitas penuh, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jika benar prosedur dilangkahi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Rp667,5 juta, melainkan kredibilitas tata kelola keuangan di perguruan tinggi negeri.


• NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST