![]() |
| Ilustrasi |
Thekarawangpost.com - Karawang | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital atau e-voting di Kabupaten Karawang yang digelar pada Minggu (28/12/2025) masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini, jadwal pelantikan kepala desa terpilih di sembilan desa belum juga memiliki kepastian.
Sembilan desa tersebut yakni Desa Jatisari (Kecamatan Jatisari), Sarimulya dan Cikampek Utara (Kecamatan Kotabaru), Wanakerta (Kecamatan Telukjambe Barat), Tanjungmekar (Kecamatan Pakisjaya), Balongsari (Kecamatan Rawamerta), Payungsari (Kecamatan Pedes), Cikampek Selatan (Kecamatan Cikampek), serta Cadaskertajaya (Kecamatan Telagasari).
Ketiadaan jadwal pelantikan memunculkan spekulasi dan keresahan di tingkat desa. Padahal, proses pemungutan suara berbasis digital tersebut digadang-gadang sebagai tonggak modernisasi tata kelola pemerintahan desa.
Pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, Imron Rosadi, menilai pelaksanaan e-voting yang diinisiasi Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, belum berjalan optimal.
Salah satu indikatornya, kata dia, adalah belum adanya kepastian pelantikan bagi para kepala desa terpilih.
“Digitalisasi Pilkades adalah langkah maju dan patut diapresiasi. Namun inovasi tidak boleh berhenti pada seremoni pelaksanaan. Tahap akhir berupa pelantikan justru menjadi penentu legitimasi dan stabilitas pemerintahan desa,” ujarnya.
Menurut Imron, program e-voting yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang masih memerlukan evaluasi menyeluruh, khususnya dari sisi teknis dan manajerial.
Ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah inovasi tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem, tetapi juga dari kepastian hukum dan administrasi pasca-pemilihan.
“Keterlambatan atau ketidakjelasan jadwal pelantikan bisa menimbulkan multitafsir di masyarakat. Ini berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa, terutama jika terjadi kekosongan kepemimpinan atau transisi yang berlarut,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Transparansi, lanjutnya, menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem e-voting tidak tergerus.
Sejumlah warga di desa terdampak juga mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah. Mereka berharap hasil Pilkades yang telah diputuskan melalui sistem digital segera ditindaklanjuti secara administratif agar roda pemerintahan desa dapat berjalan efektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian jadwal pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades e-voting 2025 di Kabupaten Karawang.
Jika inovasi digital ingin menjadi wajah baru tata kelola pemerintahan desa, maka konsistensi, kepastian, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utamanya. Tanpa itu, e-voting berisiko hanya menjadi simbol kemajuan yang belum sepenuhnya matang dalam implementasi.
• Irfan Sahab

0 Komentar