![]() |
| Foto : Kapolres Karawang saat konferensi terkait kasus truk trailer terguling dan mengakibatkan tiga korban meninggal dunia |
Thekarawangpost.com - Karawang | Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur rawan Karawang. Tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka setelah sebuah truk trailer terguling dan menimpa mobil sedan di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/2/2026), jajaran Polres Karawang memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Namun di balik penetapan tersangka, muncul pertanyaan lebih besar: apakah tragedi ini murni kelalaian sopir, atau ada persoalan sistemik yang terus dibiarkan?
Kronologi: Jalan Menurun, Kendaraan Berat, dan Dugaan Hilang Kendali
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, kendaraan berat itu diduga kehilangan kendali hingga terguling ke kiri dan menimpa sedan Toyota T-1275-KN yang datang dari arah berlawanan.
Sedan tersebut mengangkut enam orang. Tiga orang termasuk pengemudi meninggal dunia di lokasi. Tiga korban lainnya mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Unit Gakkum Satlantas segera mengamankan dua kendaraan yang terlibat serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada hari berikutnya.
Sopir Jadi Tersangka, Ancaman 12 Tahun Penjara
Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HW sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Statusnya sudah tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang,” tegas AKBP Fiki.
Penetapan ini menunjukkan langkah cepat aparat. Namun publik tentu berharap proses hukum tidak berhenti pada satu individu semata.
Persoalan yang Lebih Dalam: Pengawasan dan Kelaikan Jalan
Kecelakaan yang melibatkan truk berat di jalur menurun bukanlah kejadian pertama di wilayah Karawang dan sekitarnya. Pertanyaannya:
Apakah kendaraan tersebut dalam kondisi laik jalan?
Kapan terakhir uji KIR dilakukan?
Apakah sistem pengereman dan beban muatan telah sesuai standar?
Bagaimana pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintasi jalur rawan pada malam hari?
Jika dugaan “hilang kendali” kembali menjadi penyebab utama, maka publik berhak menuntut transparansi lebih jauh. Apakah ini akibat rem blong? Kelebihan muatan? Atau faktor kelelahan pengemudi?
Penegakan hukum terhadap sopir memang penting. Namun pengawasan terhadap perusahaan angkutan, pemilik armada, hingga sistem distribusi logistik juga tidak bisa diabaikan. Dalam banyak kasus, sopir berada pada posisi paling lemah dalam rantai tanggung jawab.
Komitmen Profesional, Harapan Transparansi
Kapolres menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen penanganan perkara secara profesional dan transparan.
Proses penyidikan kini berjalan di bawah koordinasi hukum yang berlaku dan berada dalam lingkup yurisdiksi Polda Jawa Barat.
Masyarakat Karawang kini menunggu lebih dari sekadar konferensi pers. Mereka menunggu jawaban tuntas agar tragedi di Tanggul Rawagabus tidak menjadi daftar panjang kecelakaan yang berulang dengan pola serupa.
Tiga nyawa telah melayang. Penegakan hukum harus berjalan. Namun pencegahan jauh lebih penting. Jika tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan berat dan kondisi jalur rawan, maka yang berubah mungkin hanya nama korban berikutnya.
• Irfan

0 Komentar