![]() |
| Foto : Jandri Ginting SH, kuasa hukum Erwan Setiawan. (Ist) |
Thekarawangpost.com - Sumedang | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pengusaha asal Karawang dengan kerugian klaim mencapai Rp 3,6 miliar kembali memantik perdebatan publik dan politik di Jawa Barat. Tuduhan yang viral di media sosial itu secara tegas dibantah oleh tim kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat, yang menyatakan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi yang disengketakan.
Laporan awal atas dugaan penipuan ini telah masuk ke Polda Jawa Barat sejak 22 Desember 2025, dengan pelapor menyebutkan nama Wagub dan sejumlah pihak lain termasuk anak Wagub dalam dokumen laporan polisi.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi bahwa penyidik telah memanggil mereka sebagai terlapor.
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Aliran Dana dan Bukti Transaksi yang Mengaitkan Wagub
Dalam jumpa pers di Jatinangor, Jandri Ginting SH, kuasa hukum Erwan Setiawan, menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ditemukan bukti transfer, perjanjian, atau komunikasi yang menunjukkan adanya uang yang mengalir ke Wagub.
Menurutnya, skema peminjaman dana yang diklaim pengusaha A justru dilakukan oleh seseorang berinisial S, yang mengaku sebagai tenaga ahli dari Wagub.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa S bukan staf resmi dan hanya pernah menjadi relawan kampanye tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga ahli yang sah.
“Kami tegaskan tidak ada laporan atau permintaan izin terkait peminjaman dana kepada Pak Erwan. Beliau tidak mengetahui sama sekali tentang hal itu,” kata Jandri.
Anak Wagub Terlibat Pinjaman Terpisah yang Telah Dilunasi
Jandri juga membantah narasi bahwa anak Wagub, Daffa Al Ghifari, terlibat dalam transaksi pinjaman besar yang dipersoalkan. Menurut kuasa hukum, Daffa hanya terlibat dalam satu transaksi pinjaman legal sebesar Rp 60 juta yang telah dilunasi pada 9 Desember 2025, bahkan dengan pembayaran bunga sehingga total kembali mencapai Rp 78 juta.
Jandri menilai hubungan hukum terkait pinjaman itu telah selesai dan tidak memenuhi unsur penipuan atau penggelapan.
Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab?
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa jika memang ada tuntutan pengembalian dana, yang seharusnya dituju adalah pihak yang melakukan perjanjian asli yakni individu berinisial S bukan Wagub maupun Daffa.
Jandri juga menyatakan bahwa Wagub dan tim kuasa hukum siap kooperatif jika penyidik Polda Jabar memanggil mereka. Mereka menolak semua tudingan intervensi terhadap proses hukum.
Potensi Langkah Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik
Selain membantah tuduhan tersebut, kuasa hukum Wagub sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap pemberitaan atau unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya, termasuk potensi tuntutan berdasarkan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Narasi yang menyebut adanya pinjaman hingga Rp 3 miliar yang dihubungkan dengan Pak Erwan atau anaknya itu tidak benar sama sekali,” tegas Jandri.
Dinamika Politik dan Publikasi di Medsos
Kasus ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah berkembang menjadi isu politik dan reputasi publik yang intens, terutama di tengah derasnya pembicaraan di ranah digital.
"Tuduhan yang disebarkan oleh pihak tak terverifikasi telah mempengaruhi kehidupan pribadi dan profesional Wagub serta keluarganya," tutup kuasa hukum.
• NP

0 Komentar