![]() |
| Foto : Kapolres saat konferensi pers kasus pembacokan di Cikampek |
Thekarawangpost.com - Karawang | Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Karawang dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di wilayah Cikampek. Kurang dari 48 jam setelah kejadian berdarah itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang dan menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka utama.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026), dipimpin langsung Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim Nazal Fawwaz.
Cekcok Berujung Maut di Depan Minimarket
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai Alfamart di Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Korban, Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas, tewas di lokasi kejadian akibat luka bacok serius di bagian tangan kanan dekat siku.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, insiden bermula ketika sekitar 30 orang berkumpul di lokasi. Dalam kerumunan tersebut, terjadi cekcok antara korban dan seorang pria bernama Entis Sutisna alias Botis.
Korban disebut sempat memukul Botis satu kali ke arah wajah. Namun situasi yang semestinya bisa diredam justru berubah menjadi tragedi.
Diduga tersulut emosi, rekan Botis, Raden Bram Rangga Kusumah (26), turun tangan dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Sabetan senjata sepanjang kurang lebih 150 sentimeter itu menghantam tangan korban dengan luka terbuka yang fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Penangkapan di Dua Kabupaten
Tim Resmob Subnit Jatanras Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (16/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tiga orang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Dua orang, yakni Entis Sutisna dan Aditya Febriansyah alias Gembel, diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang. Sementara Raden Bram diringkus di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam aksi pembacokan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah,” tegas Kapolres.
Sementara dua orang lainnya, setelah diperiksa selama 1x24 jam, berstatus saksi dan telah dipulangkan kepada keluarganya.
Dijerat KUHP Baru, Ancaman 7 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Namun, di balik keberhasilan pengungkapan cepat ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana sekelompok puluhan orang dapat berkumpul pada dini hari dengan membawa senjata tajam tanpa terdeteksi? Apakah ada potensi konflik sosial yang selama ini terabaikan? Dan mengapa cekcok yang bermula dari persoalan sepele bisa berujung hilangnya nyawa?
Fenomena kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok pemuda kembali menjadi alarm keras bagi semua pihak—bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat. Pencegahan, patroli rutin, serta pembinaan komunitas pemuda menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa ditunda.
Pengungkapan cepat patut diapresiasi. Namun, yang lebih penting adalah memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang di sudut-sudut Karawang. Sebab, satu nyawa melayang bukan sekadar angka statistik, melainkan kehilangan besar bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.
• Irfan

0 Komentar