![]() |
| Foto : Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. (Ist) |
Thekarawangpost.com - Subang | Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali merenggut nyawa. Delapan warga Kabupaten Subang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi miras oplosan jenis “Vodka Bigboss” (gembling) yang dicampur minuman energi sachet. Peristiwa ini kembali menampar wajah penegakan hukum dan pengawasan peredaran miras ilegal di Jawa Barat.
Para korban sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang sejak Senin (9/2/2026). Mereka datang dengan gejala berat: pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas—indikasi klasik keracunan alkohol berbahaya, yang diduga mengandung zat beracun seperti metanol.
Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa delapan orang berusia 19 hingga 53 tahun itu tak tertolong. Empat korban lainnya masih dirawat intensif di RSUD Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut. Ia menyebut para korban diduga mengonsumsi miras oplosan dalam rentang Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2) di sejumlah titik di Subang, di antaranya kawasan Pablo, depan GO (Jl Ade Irma Suryani), Lapang Bintang, dan Jl Emo Kurniaatmadja.
Minuman itu disebut dibeli dari beberapa kios dan warung di sekitar Pablo, depan GO, dan Jl Sutaatmaja (Panglejar). Campuran vodka dan minuman energi tersebut diduga menjadi pemicu keracunan massal.
“Kami menyampaikan rasa prihatin yang luar biasa dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya para korban yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan,” ujar Hendra, Kamis (12/2/2026).
Tragedi Berulang, Pengawasan Dipertanyakan
Namun, peristiwa ini bukan yang pertama. Miras oplosan telah berulang kali memakan korban jiwa di berbagai daerah di Jawa Barat. Pertanyaannya: sampai kapan tragedi serupa terus terjadi?
Fakta bahwa miras tersebut dapat dibeli dengan mudah di kios dan warung mengindikasikan lemahnya pengawasan distribusi serta minimnya penindakan preventif. Apalagi, lokasi penjualan disebut berada di kawasan yang dikenal masyarakat luas. Jika benar demikian, bagaimana bisa peredaran miras ilegal luput dari pantauan aparat?
Polisi menyatakan telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Proses penyelidikan disebut masih berjalan untuk menelusuri asal-usul distribusi miras tersebut dan menindak pihak yang terlibat.
Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar imbauan. Penindakan tegas terhadap produsen, peracik, hingga penjual miras oplosan harus dilakukan secara transparan. Tanpa itu, tragedi ini berpotensi menjadi sekadar angka dalam daftar panjang korban miras ilegal.
Bahaya Mematikan, Edukasi Tak Cukup
Hendra menegaskan bahwa miras oplosan sangat berbahaya karena tidak memiliki standar kandungan dan kerap mengandung zat beracun yang dapat menyebabkan kerusakan organ hingga kematian dalam waktu singkat.
“Kami memberi peringatan keras kepada warga Jawa Barat yang masih mengonsumsi miras oplosan. Ini sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pesan moral agar masyarakat tidak lagi tergoda mengonsumsi miras ilegal. “Bayangkan anak-anak yang harus tumbuh tanpa ayah karena miras oplosan. Ini tragedi yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.
Imbauan memang penting. Namun edukasi saja tidak cukup jika peredaran miras oplosan masih berlangsung terbuka. Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan distribusi bahan baku berbahaya, serta sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci agar korban tak terus berjatuhan.
Delapan nyawa telah melayang. Jika tak ada langkah konkret dan menyeluruh, bukan tidak mungkin tragedi serupa kembali terulang dengan korban yang lebih banyak.
• Hms/Red

0 Komentar