Headline

Temuan BPK Disorot, Gazali Center Pertanyakan Integritas dan Legalitas Izin UNSIKA 2

Foto : Wakil Ketua Gazali Center, Apriyono, ST,

Thekarawangpost.com - Karawang | Kisruh yang mencuat di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Gazali Center (GC) secara terbuka menyatakan sikap tegas terhadap sejumlah persoalan yang dinilai tidak bisa dianggap sepele, terutama terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dugaan persoalan perizinan di UNSIKA 2.

Wakil Ketua Gazali Center, Apriyono, ST, menilai bahwa respons pihak Humas UNSIKA terhadap temuan BPK menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan profesionalisme lembaga publik.

“Perilaku humas yang notabene menjadi garda terdepan dalam komunikasi institusi justru tidak mencerminkan sikap kooperatif, bahkan terkesan menyepelekan temuan BPK,” tegas Apriyona.

Menurutnya, sikap defensif dan kurang terbuka terhadap hasil audit lembaga negara berpotensi memperkeruh situasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola kampus.

Temuan BPK Bukan Opini, Melainkan Produk Keilmuan

Gazali Center menekankan bahwa temuan BPK bukanlah opini sepihak atau narasi liar yang bisa dibantah tanpa dasar kuat. Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen, BPK bekerja berdasarkan metodologi audit yang terstandar dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum.

Apriyona menegaskan bahwa temuan tersebut lahir dari proses pemeriksaan berbasis metode keilmuan yang ketat. Karena itu, setiap pihak yang terlibat seharusnya menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dalam menindaklanjutinya, bukan justru meremehkan atau menggiring opini.

“Ini bukan persoalan persepsi. Ini adalah hasil pemeriksaan lembaga independen negara. Maka sikap yang tepat adalah evaluasi dan perbaikan, bukan pembelaan yang kontraproduktif,” ujarnya.

Sorotan Serius pada Izin UNSIKA 2

Selain temuan BPK, Gazali Center juga menyoroti persoalan izin yang berkaitan dengan pengembangan UNSIKA 2. 

Menurut mereka, aspek perizinan merupakan hal fundamental dalam setiap pembangunan institusi pendidikan negeri.

GC menilai akan sangat tidak etis apabila terdapat perkembangan pembangunan atau operasional tanpa kejelasan dan kepatuhan penuh terhadap prosedur perizinan yang berlaku. 

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif di kemudian hari.

“Kami melihat ini sebagai persoalan serius. Jika memang terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” kata Apriyono.

Opsi Laporan ke Ranah Hukum

Gazali Center tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik dan langkah konkret dari pihak terkait. 

Menurut GC, langkah hukum merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang sah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi di lembaga publik.

“Apabila ke depan tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang sesuai aturan, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Apriyona.

Apriyona juga menegaskan, Rektor Unsika juga harus berani menjatuhkan sanksi terhadap oknum humas N yang dinilai tidak becus dalam komunikasi dengan kalangan Pers. 

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa polemik di UNSIKA berpotensi memasuki babak baru yang lebih serius. Di tengah tuntutan transparansi dan tata kelola yang bersih di perguruan tinggi negeri, publik kini menunggu sikap resmi dan langkah konkret dari pihak kampus dalam menyikapi temuan serta kritik yang disampaikan.

Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, UNSIKA diharapkan mampu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi — bukan hanya demi citra, tetapi demi integritas institusi itu sendiri.


• irf 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST