Headline

Tiga Tahun Temuan BPK Berulang di BPKAD Bekasi, LSM GANAS Desak Kejati Jabar Hentikan “Telaah Tanpa Ujung”

 

Foto : Tanda terima Laporan Pengaduan 

Thekarawangpost.com - Bekasi | Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, mempertanyakan kejelasan penanganan laporan resmi yang telah dilayangkan organisasinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 14 November 2025. Laporan bernomor 011/DPP/GANAS/IX/2025 tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut berulang selama tiga tahun anggaran berturut-turut—2022, 2023, dan 2024—di lingkungan BPKAD Kabupaten Bekasi.

Menurut Brian, temuan yang berulang bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi persoalan yang lebih serius dalam tata kelola keuangan daerah.

“Jika kesalahan yang sama muncul tiga tahun berturut-turut, maka itu bukan lagi kesalahan. Itu pola. Dan pola yang merugikan keuangan daerah berpotensi masuk wilayah pidana,” tegas Brian.

Ia menilai, pengulangan temuan BPK menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan keuangan, baik dari sisi pengawasan internal maupun komitmen perbaikan. Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang sehat, lanjutnya, rekomendasi BPK seharusnya segera ditindaklanjuti agar tidak kembali muncul pada audit tahun berikutnya.

“Temuan berulang berarti rekomendasi tidak dijalankan secara serius. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal akuntabilitas dan integritas pengelolaan uang rakyat,” ujarnya.

Masih Dalam Telaah

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap telaah oleh tim penyidik.

“Masih menunggu hasil telaah tim,” ujarnya singkat.

Namun hingga beberapa bulan sejak laporan disampaikan, LSM GANAS mengaku belum menerima perkembangan resmi atau pemberitahuan lanjutan terkait status penanganan laporan tersebut.

Brian menyayangkan minimnya informasi kepada pelapor. Menurutnya, transparansi proses penanganan pengaduan publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Kami menghormati proses. Tapi publik juga berhak tahu sejauh mana laporan ini ditindaklanjuti. Jangan sampai kesan yang muncul adalah laporan masyarakat hanya formalitas administratif,” katanya.

Menanggapi lamanya proses, pihak Kejati menyebut banyaknya laporan pengaduan (lapdu) yang masuk sebagai salah satu faktor. “Maklum banyak laporan pengaduan,” ungkap Nur.

Ujian Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut temuan audit lembaga resmi negara yang berulang dalam kurun waktu tiga tahun. 

Dalam praktik pemeriksaan keuangan daerah, temuan berulang biasanya menjadi indikator lemahnya tindak lanjut atau kurang efektifnya sistem pengendalian internal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKAD Kabupaten Bekasi terkait substansi temuan yang dipersoalkan maupun langkah perbaikan yang telah dilakukan.

Bagi LSM GANAS, persoalan ini bukan sekadar soal prosedur audit, tetapi soal komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap uang rakyat.

“Kalau temuan berulang dibiarkan tanpa konsekuensi yang jelas, publik berhak bertanya: ini kelalaian atau ada sesuatu yang sengaja dibiarkan?” pungkas Brian.

Kini, publik menanti langkah konkret Kejati Jawa Barat. Sebab dalam perkara pengelolaan keuangan daerah, yang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka dalam laporan audit, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan itu sendiri.


• NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST