Thekarawangpost.com - Kota Tangerang | Kondisi Jalan Rasuna Said, Kecamatan Pinang, kian memprihatinkan. Ruas jalan yang menjadi urat nadi aktivitas warga itu kini dipenuhi debu, berlubang, dan mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Warga menilai, kerusakan tersebut tak lepas dari intensitas tinggi truk proyek pengangkut tanah dan kendaraan berat yang melintas setiap hari tanpa pengaturan operasional yang jelas.
Pantauan di lapangan menunjukkan aspal jalan mulai pecah dan amblas. Lubang menganga di beberapa titik membahayakan pengendara, terutama roda dua yang mendominasi lalu lintas harian.
Ironisnya, truk-truk bermuatan tanah dan kendaraan molen beton (Jayamix) kerap melintas pada jam sibuk, bercampur dengan kendaraan umum di jalan yang relatif sempit.
Tak hanya mempercepat kerusakan jalan, material tanah yang tercecer dari bak truk membuat badan jalan berdebu dan licin saat hujan. Situasi ini memperbesar risiko kecelakaan.
Beberapa penutup drainase bahkan dilaporkan rusak akibat tak kuat menahan beban kendaraan bertonase besar.
“Setiap hari truk tanah lewat, berat dan sering kebut-kebutan. Sekarang jalan banyak yang berlubang,” ujar Jaja, pengendara roda dua yang hampir setiap hari melintasi ruas tersebut.
Keluhan senada disampaikan Cecep, Ketua FWJI Kota Tangerang. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan proyek yang dinilai bebas melintas tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
“Debu, kotor, sekarang jalannya rusak. Lengkap sudah. Kalau sesuai aturan tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan disebut telah dikonfirmasi terkait maraknya truk proyek. Namun penindakan disebut hanya berlaku bagi truk sumbu tiga, sementara truk pengangkut tanah yang bukan kategori tersebut dinilai tak dapat ditindak secara langsung.
Celah regulasi inilah yang dipersoalkan warga, sebab faktanya kendaraan bertonase besar tetap melintas di jalan sempit dan padat, serta berpotensi membahayakan jiwa.
Warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Tangerang yang dinilai lamban merespons persoalan ini. Mereka menduga adanya pembiaran, padahal dampak kerusakan jalan dan ancaman keselamatan sudah nyata di depan mata.
Secara regulasi, pengembang perumahan maupun pihak proyek memiliki kewajiban menyediakan prasarana dan sarana lingkungan, termasuk akses jalan internal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan kembali kewajiban pengembang dalam menyediakan infrastruktur yang layak, termasuk jalan lingkungan, agar tidak membebani atau merusak fasilitas umum yang telah ada.
Dalam konteks kegiatan industri dan pengangkutan material, penggunaan jalan umum tanpa pengaturan dan izin yang jelas, terlebih hingga mengganggu arus lalu lintas serta merusak infrastruktur, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan hukum.
“Kalau hujan seharusnya tidak operasional. Kalau mau keluar ke jalan umum, roda harus dibersihkan, muatan wajib ditutup terpal. Itu standar dasar,” tambah Cecep.
Warga berharap ada pembatasan jam operasional truk proyek, pengawasan ketat terhadap tonase kendaraan, hingga kewajiban penggunaan jalur khusus bagi kendaraan berat.
Mereka juga meminta perbaikan menyeluruh terhadap jalan yang telah rusak sebelum jatuh korban.
Kini, Jalan Rasuna Said bukan hanya soal kemacetan dan debu, tetapi tentang tanggung jawab. Ketika pembangunan dibiarkan berjalan tanpa kendali, yang dikorbankan adalah keselamatan warga dan kualitas infrastruktur publik.
Pemerintah Kota Tangerang dituntut tidak sekadar menunggu laporan, melainkan bertindak tegas sebelum kerusakan berubah menjadi tragedi.
Pewarta: Zul

0 Komentar