Headline

Warga Cijengkol Bongkar Dugaan Pelanggaran Izin dan Permainan Oknum di Balik Proyek Mako Brimob

 

Foto : Kuasa hukum warga, Eigen Justisi, SH., MH saat orasi di mobil komando.

Thekarawangpost.com - Karawang | Memasuki awal Ramadan 1447 H, ketika sebagian besar masyarakat khusyuk menjalankan ibadah puasa, ratusan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, justru harus berjibaku memperjuangkan hak atas lahan garapan mereka yang terdampak pembangunan Mako Brimob.

Di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, warga menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Dinas PUPR Karawang, Kantor Pemkab Karawang, hingga kantor DPRD Karawang, Kamis (20/2/2026).

Namun, aksi damai tersebut diwarnai kekecewaan. Saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Karawang, tak satu pun pejabat maupun perwakilan anggota DPRD yang menemui massa untuk menyerap aspirasi. 

Sikap ini dinilai mencerminkan abainya pemerintah daerah terhadap jeritan masyarakat kecil yang tengah berjuang mempertahankan haknya.

Baru setelah massa merangsek ke halaman kantor pemerintahan, Kepala Bapenda Karawang, H. Sahali, bersama jajaran stafnya, turun menemui warga. 

Dalam diskusi yang berlangsung hangat, ia mendengarkan keluhan masyarakat dan berjanji akan menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Bupati Karawang.

Fakta Mengejutkan Terungkap

Kuasa hukum warga, Eigen Justisi, SH., MH., mengungkapkan sejumlah fakta yang dinilai mencengangkan, baik dari hasil audiensi dengan Dinas PUPR maupun dari persidangan mediasi hari itu.

“Dari hasil audiensi dengan Dinas PUPR Karawang, terkuak fakta bahwa pembangunan Mako Brimob di Dusun Cijengkol belum memiliki IMB, SLF, PBG maupun izin lainnya. Berdasarkan hal itu, kami mendesak Satpol PP Karawang untuk segera menyegel pembangunan tersebut sebagaimana lazimnya bangunan tak berizin lainnya,” tegas Eigen.

Jika benar proyek strategis tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan persyaratan administratif lain, maka ini bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum.

Lebih jauh, Eigen juga membeberkan dugaan tidak adanya pemasukan pajak daerah dari aktivitas pengerukan tanah (cut and fill) di lokasi proyek.

“Dari diskusi dengan Kepala Bapenda, muncul dugaan bahwa tidak ada pemasukan pajak daerah dari aktivitas cut and fill yang sudah berlangsung lama. Ini sangat miris. Di sisi lain, kita masih ingat bagaimana Pemkab Karawang bersikap tegas terhadap PT VIM beberapa waktu lalu, yang langsung didatangi Sekda dan Satpol PP untuk dipaksa membayar pajak di tempat,” ujarnya.

Perbandingan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah penegakan aturan di Karawang berjalan adil dan konsisten, ataukah tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Dugaan Oknum Bermain dan Dampak Lingkungan

Pihak kuasa hukum menyatakan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Bupati Karawang guna menyampaikan dugaan adanya oknum pejabat di lingkungan Pemkab yang diduga bermain dalam proyek pengurukan tanah di lahan Desa Cijengkol.

Selain aspek hukum dan fiskal, warga juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas cut and fill yang dinilai merusak kawasan hutan, yang selama ini menjadi paru-paru Karawang. 

Aktivitas tersebut disebut telah memicu dampak ekologis, mulai dari meningkatnya risiko banjir hingga potensi longsor di sejumlah wilayah.

“Karena aktivitas cut and fill sangat merusak hutan sebagai paru-paru Karawang dan mulai berdampak banjir serta longsor, maka segera hentikan aktivitas tersebut. Alam adalah warisan untuk anak cucu kita,” pungkas Eigen.

Ujian Kepemimpinan dan Integritas

Kasus Cijengkol kini bukan lagi sekadar sengketa lahan. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas bagi pemerintah daerah: apakah berpihak pada kepentingan masyarakat dan penegakan hukum, atau justru membiarkan proyek berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas?

Publik Karawang menanti langkah tegas dan terbuka dari Pemkab. Jika benar ada pelanggaran izin dan potensi kebocoran pajak daerah, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. 

Sebaliknya, jika tudingan itu tidak benar, pemerintah wajib membuka data dan dokumen perizinan secara transparan.

Di bulan suci Ramadan, ketika nilai keadilan dan kejujuran seharusnya menjadi landasan, suara warga Cijengkol menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh berdiri di atas ketidakadilan.


• irf 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST