Headline

ASN Karawang Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, Ini Penegasan Sekda

Foto : Gedung Bupati Karawang 

Thekarawangpost.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 yang disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang. Melalui aturan ini, pemerintah daerah ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun memasuki periode libur panjang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 mengenai pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk tetap menjaga akses pelayanan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas libur dan perjalanan mudik.

“Pemerintah daerah tetap berkewajiban menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, meskipun sebagian ASN menjalani libur dan cuti bersama,” ujarnya, Jumat (13/03/2026).

Selain menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Pemkab Karawang juga menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk meningkatkan pemantauan terhadap potensi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur.

Langkah ini dinilai penting agar berbagai layanan publik, pengawasan, serta fungsi pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.

“Perangkat daerah harus melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan dengan baik,” tegas Asep.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Karawang berharap disiplin ASN tetap terjaga serta fasilitas negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab, khususnya selama momentum libur panjang yang identik dengan peningkatan aktivitas perjalanan masyarakat.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST