Headline

Janji Tinggal Janji, Puluhan Warga Karangsinom Terpaksa Bertahan Tanpa Rumah Usai Penggusuran

Foto : Puluhan warga Dusun Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, yang menjadi korban penggusuran dampak proyek normalisasi Interchange Karawang Barat, menggelar aksi kemanusiaan

Thekarawangpost.com - Karawang | Puluhan warga Dusun Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, yang menjadi korban penggusuran dampak proyek normalisasi Interchange Karawang Barat, menggelar aksi kemanusiaan menuntut realisasi relokasi rumah yang sebelumnya dijanjikan oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Desa Wadas, H. Junaedi.

Aksi yang berlangsung di lokasi bekas penggusuran pada Minggu (8/3/2026) itu diwarnai isak tangis puluhan emak-emak. Mereka menyuarakan harapan agar pemerintah segera menepati janji relokasi, sebab hingga kini para warga masih belum memiliki tempat tinggal tetap. 

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Salah satu koordinator aksi, Broto, mengatakan warga telah menempati lahan milik PJT II di Dusun Karangsinom selama puluhan tahun. Rumah yang mereka bangun pun menggunakan biaya sendiri dan sebagian warga memiliki SIPLS dari PJT II.

Namun, menurutnya, penggusuran tetap dilakukan dengan alasan normalisasi proyek tanpa mempertimbangkan nasib warga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.

“Kami di sini menuntut keadilan. Kami menagih janji dari Gubernur Jawa Barat dan Kepala Desa Wadas yang akan merelokasi rumah masyarakat Karangsinom yang terdampak penggusuran. Sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali,” ujar Broto.

Ia menambahkan, warga telah berulang kali mencoba mencari kepastian dengan mendatangi berbagai pihak, mulai dari Kantor Desa Wadas hingga Lembur Pakuan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang jelas terkait rencana relokasi.

“Kami sudah berusaha mengadu ke berbagai pihak. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Katanya negara hadir untuk rakyat kecil yang tertindas, tapi kenyataannya kami justru merasa ditinggalkan,” katanya.

Broto menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi relokasi sebagaimana yang dijanjikan, warga berencana kembali menempati lahan yang telah mereka tinggali selama puluhan tahun di Dusun Karangsinom.

Menurutnya, langkah itu akan ditempuh karena hingga kini warga tidak memiliki tempat tinggal yang layak dan tetap.

“Kalau SIPLS yang kami miliki tidak bisa diperpanjang oleh PJT dan ternyata sudah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan masyarakat, seharusnya ada surat serah terima kepada warga. Karena itu kami menuntut relokasi rumah. Jika tidak, kami akan kembali menempati lahan kami yang sudah digusur,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan memberikan kepastian dan solusi konkret, agar puluhan keluarga korban penggusuran tidak terus hidup dalam ketidakpastian.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST