Thekarawangpost.com - Kisaran | Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Tahun 2021 di salah satu bank plat merah di Kisaran. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp435.659.375.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono SH MH, didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH dan Kasi Intel Heriyanto Manurung SH, dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Asahan, Senin (02/03/2026) malam.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial BA, SR, SP, MSF, NJM, dan MHH. BA diduga sebagai pihak yang menikmati dana hasil pencairan kredit. Sementara SR dan SP berperan sebagai perantara yang mencari orang-orang untuk “meminjamkan” identitasnya sebagai debitur.
Adapun MSF, NJM, dan MHH merupakan mantan mantri bank plat merah yang bertugas melakukan survei dan memproses pengajuan pencairan pinjaman.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tanggal 2 Maret 2026,” ujar Kajari.
Modus: Identitas Dipinjam, Dana Dikuasai
Kasus ini bermula pada 2021 saat BA membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya. Namun, alih-alih mengajukan kredit atas namanya sendiri, BA diduga menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur.
Dana hasil pencairan kredit sepenuhnya dikuasai dan dimanfaatkan oleh BA.
Untuk melancarkan aksinya, BA menggandeng SR dan SP guna membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitasnya. Identitas tersebut kemudian diajukan sebagai debitur KUR dan Kupedes.
Ironisnya, dalam proses survei lapangan, para mantri bank yang kini menjadi tersangka tetap meloloskan pengajuan kredit. Berdasarkan keterangan saksi dan para debitur, lokasi usaha yang disurvei bukan milik debitur, melainkan milik BA atau pihak lain.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses kredit.
Dugaan Keterlibatan Oknum Internal
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal bank plat merah yang bersangkutan. Program KUR sejatinya merupakan program pemerintah untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil agar berkembang melalui akses pembiayaan yang terjangkau.
Namun dalam perkara ini, fasilitas kredit justru diduga dimanfaatkan secara terstruktur dengan melibatkan oknum internal bank.
Jika benar terjadi pemberian imbalan untuk mempercepat atau meloloskan kredit fiktif, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama program pemberdayaan UMKM.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Asahan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor perbankan, khususnya pada program yang menyasar rakyat kecil, memiliki dampak berlapis: merugikan negara, menghancurkan kepercayaan publik, serta merampas hak pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan akses pembiayaan.
• NP

0 Komentar