Headline

Pajak Air Tanah dan Reklame Diperketat, Bapenda Karawang Dorong Transparansi Fiskal

Foto : Bapenda Karawang terus memperkuat tata kelola fiskal dengan mensosialisasikan regulasi terbaru pajak daerah.

Thekarawangpost.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat tata kelola fiskal dengan mensosialisasikan regulasi terbaru pajak daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah dinamika ekonomi daerah.

Sosialisasi dilakukan secara daring dalam dua sesi, masing-masing membahas Pajak Air Tanah pada Jumat (13/03) dan Pajak Reklame pada Senin (16/03). Kegiatan ini menyasar pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta pengguna air tanah sebagai wajib pajak utama.

Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa regulasi baru ini merupakan turunan dari kebijakan yang lebih besar, yakni Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui. 

Ia menyebut, penyusunan aturan tersebut juga telah melalui kajian independen untuk memastikan relevansi dan keadilan dalam penerapannya.

Salah satu sorotan utama terdapat pada Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Air Tanah. Dalam aturan ini, pemerintah melakukan penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik. 

Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah hasil kajian konsultan yang mencapai Rp4.159 per meter kubik.

“Penyesuaian ini penting agar mekanisme pajak lebih adaptif terhadap kondisi pemanfaatan air tanah saat ini,” ujar Ade.

Sementara itu, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 menghadirkan pembaruan signifikan dalam tata cara pemungutan Pajak Reklame. Regulasi ini menegaskan bahwa Nilai Sewa Reklame (NSR) menjadi dasar pengenaan pajak, baik untuk reklame yang dikelola pihak ketiga maupun yang diselenggarakan sendiri.

Pemerintah juga menyoroti praktik pemasangan reklame yang kerap mengabaikan aspek estetika dan keselamatan. 

Oleh karena itu, pelaku usaha diingatkan agar tidak hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga mematuhi aturan perizinan serta menjaga ketertiban umum.

“Jangan sampai pemasangan reklame justru mengganggu fasilitas umum atau membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab menekankan pentingnya pengurusan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum pemasangan reklame dilakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas oleh Satpol PP.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Banyaknya pertanyaan yang muncul menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini menjadi perhatian serius kalangan usaha.

Di akhir kegiatan, Bapenda mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak hanya memahami aturan baru, tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

“Setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik,” pungkas Ade.

Langkah ini menandai keseriusan Pemkab Karawang dalam membangun sistem pajak yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan—sekaligus mempersempit ruang pelanggaran di lapangan.


• Rls/NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST