![]() |
| Foto : Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH |
Thekarawangpost.com - Karawang | Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH menyampaikan klarifikasi sekaligus kritik keras terhadap pernyataan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Dadan Hindayana, yang menyebut bahwa pihak yang memposting makanan penyebab keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ujang Suhana, penerapan hukum seperti itu berpotensi menciptakan ketidakadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Jika orang tua atau guru yang memposting kondisi makanan beracun justru dijerat UU ITE, maka ini menjadi bentuk ketidakadilan yang sangat nyata. Hukum seolah tidak lagi berdiri pada prinsip keadilan, tetapi bisa dipengaruhi oleh kekuatan jabatan dan kekuasaan,” tegas Ujang.
Ia menilai bahwa Undang-Undang ITE tidak seharusnya digunakan untuk menjerat masyarakat yang menyampaikan informasi terkait keselamatan anak-anak sekolah.
Kritik Terhadap Pernyataan BGN
Ujang Suhana menegaskan bahwa orang tua maupun guru yang mengunggah informasi mengenai dugaan makanan beracun pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru sedang menjalankan tanggung jawab moral untuk melindungi anak-anak.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi siswa sekolah.
Namun menurut Ujang, laporan dari lapangan sering kali tidak sejalan dengan laporan resmi yang menyebut makanan selalu dalam kondisi baik.
“Selama ini laporan yang disampaikan kepada Presiden selalu menyebutkan makanan MBG bagus, higienis, dan bergizi. Tetapi di lapangan ada fakta yang berbeda, bahkan sampai menimbulkan keracunan pada siswa,” katanya.
Ia menilai bahwa orang tua atau guru yang mempublikasikan kondisi tersebut tidak bisa dipidana, karena tindakan mereka justru merupakan bentuk peringatan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
UU ITE Dinilai Tidak Tepat Diterapkan
Ujang menjelaskan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini tidak relevan. Ia merujuk pada Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (1), yang menurutnya tidak memiliki hubungan dengan tindakan memberikan peringatan mengenai potensi bahaya kesehatan.
Menurutnya, unggahan tersebut justru merupakan bentuk informasi publik yang bertujuan melindungi keselamatan anak-anak, bukan untuk menyebarkan kebencian atau merugikan pihak lain.
“Orang tua dan guru tidak memiliki niat jahat. Mereka hanya memberi peringatan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” ujarnya.
Pihak Yang Seharusnya Bertanggung Jawab
Ujang Suhana menegaskan bahwa fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan.
Menurutnya, beberapa pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana antara lain:
Pengelola MBG
Jika terbukti memproduksi atau menyajikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mereka dapat dijerat Pasal 140 UU Pangan.Pengawas dan pengelola distribusi makanan
Apabila terjadi kelalaian dalam pengawasan sehingga makanan berbahaya tetap disajikan kepada siswa.Pejabat atau pihak terkait dalam pengawasan program
Jika terbukti lalai sehingga mengakibatkan korban sakit atau meninggal dunia.
Kelalaian yang menyebabkan orang sakit, luka berat, bahkan meninggal dunia dapat dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Dorongan Transparansi dan Perlindungan Anak
Ujang juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program MBG agar tujuan program benar-benar tercapai.
Ia menilai kritik dan laporan dari masyarakat harus dilihat sebagai bentuk pengawasan publik, bukan ancaman bagi pemerintah.
“Jika ada makanan yang menyebabkan keracunan, yang harus diperbaiki adalah sistem pengelolaan dan pengawasannya. Jangan justru membungkam orang yang menyampaikan fakta di lapangan,” kata Ujang.
Ia menambahkan bahwa masyarakat, orang tua, dan guru seharusnya dihargai karena telah membantu melindungi keselamatan anak-anak sekolah.
“Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Hukum tidak boleh digunakan untuk menekan masyarakat yang berani menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.
• Irfan Sahab

0 Komentar