![]() |
| Foto : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II, Senin (9/3/2026). (Istimewa) |
Thekarawangpost.com - Palembang | Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II, Senin (9/3/2026).
Penyerahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan sekaligus dimulainya proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka yang terdiri dari pihak korporasi serta pejabat yang memiliki peran dalam proses analisis hingga pengelolaan kredit pada bank pelat merah.
Keenam tersangka itu yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga saat ini sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011, MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO yang menjabat Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank BUMN pada 2013, serta ED yang pernah menjabat Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank tersebut pada periode 2010–2012.
Selain itu, dua tersangka lain yakni ML selaku Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada 2013 serta RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Para tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang dalam pelaksanaannya menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 64 KUHP terkait dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan alternatif yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk kepentingan proses penuntutan.
Selama proses Tahap II, para tersangka juga menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Dengan selesainya Tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
Tim jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.
Perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit perbankan yang melibatkan unsur korporasi dan pihak internal perbankan.
• Rls/Red

0 Komentar