![]() |
| Foto : jalur pemandu (guiding block) di trotoar tertutup tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atasnya. |
Thekarawangpost.com - Karawang | Fasilitas publik yang seharusnya menjamin keselamatan dan kemandirian penyandang disabilitas netra justru diperlakukan sebaliknya. Di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, jalur pemandu (guiding block) di trotoar tertutup tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atasnya.
Guiding block berwarna kuning dengan pola timbul itu dirancang sebagai penunjuk arah bagi penyandang tunanetra agar dapat berjalan aman dan mandiri di ruang publik.
Namun di lokasi tersebut, fungsi vital itu lumpuh karena terhalang konstruksi reklame yang semestinya tidak berada di atas fasilitas pedestrian, apalagi jalur disabilitas.
Kondisi ini memantik sorotan tajam dari praktisi hukum, Asep Agustian. Ia mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame yang dinilai mencerminkan abainya kepedulian terhadap hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, keberadaan tiang reklame di atas jalur disabilitas bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas aksesibilitas yang aman.
Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan karena berdiri di atas fasilitas umum yang memiliki fungsi khusus.
“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Asep mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan reklame tersebut. Jika memiliki izin, menurutnya, dasar penerbitan izin itu harus dibuka ke publik.
“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” katanya.
Ia menegaskan, apabila reklame tersebut tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan, pembongkaran harus segera dilakukan tanpa kompromi.
“Jangan sampai kerja keras pemerintah mempercantik kota malah dirusak oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan kewenangan masing-masing.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menyebut urusan pajak reklame berada di bawah kewenangannya.
“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelasnya.
Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan mengecek data perizinan reklame tersebut.
“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,” ujarnya singkat.
Adapun pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas tersebut.
Di sisi lain, Satpol PP Karawang mengaku tengah menelusuri pihak perusahaan pemasang reklame.
![]() |
| Foto : Asep Agustian |
“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” kata Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.
Kasus ini menambah daftar persoalan tata kota yang kerap mengabaikan prinsip inklusivitas. Jalur disabilitas bukan sekadar ornamen proyek penataan kota, melainkan simbol komitmen terhadap kesetaraan akses.
Ketika fasilitas itu justru dihalangi, yang tercederai bukan hanya estetika ruang publik, tetapi juga hak dan keselamatan warga yang paling rentan.
Kini publik menunggu ketegasan pemerintah daerah: apakah tiang reklame itu akan tetap berdiri, atau segera dicabut demi mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
• JEK

.webp)
0 Komentar