Headline

Tri Winarno Bantah Proyek Jembatan Segaran–Pulo Putri Mangkrak, Asep Agustian Tantang Buktikan Secara Hukum

Foto : Asep Agustian, SH., MH 

Thekarawangpost.com - Karawang | Polemik proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya kian memanas. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang (PUPR) membantah keras tudingan proyek mangkrak, sementara desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun melakukan penyelidikan justru semakin menguat.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Karawang, Tri Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, menjelaskan bahwa proyek tersebut mengalami perubahan desain signifikan. 

Awalnya, pekerjaan hanya berupa pelebaran jembatan. Namun setelah evaluasi kondisi lapangan dan kelayakan struktur eksisting, diputuskan untuk mengganti keseluruhan konstruksi jembatan.

“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri seperti dilansir dari Jabarnet.com, Senin (2/3).

Ia menegaskan, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika proyek tersebut disebut mangkrak.

“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan,” katanya.

Namun, pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Jika kontrak 2025 telah tuntas dikerjakan, mengapa fisik jembatan belum rampung sepenuhnya? Dan mengapa proyek yang semula dirancang sebagai pelebaran justru berujung pada pembongkaran total?

Tantangan Terbuka ke Pengadilan

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian, melontarkan kritik tajam. Ia bahkan menantang pejabat PUPR untuk membuktikan klaim mereka di pengadilan.

Menurut Asep, kebenaran bukan ditentukan oleh opini pejabat maupun pengamat, melainkan oleh pembuktian hukum. Ia mendesak APH segera memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dan praktik ijon proyek dalam pembangunan jembatan tersebut.

“Salah benar bukan menurut saya atau dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan,” tegasnya, Senin (2/3/2026).

Asep juga menyoroti persoalan pembayaran kepada pihak kontraktor. Ia mempertanyakan alasan belum cairnya pembayaran jika pekerjaan 2025 benar-benar telah diselesaikan sesuai kontrak.

“Kalau memang pekerjaannya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa pemborong tak kunjung dibayar? Ini malah jadi program luncuran di 2026,” sindirnya.

Dugaan Perencanaan Amburadul

Lebih jauh, Asep menilai ada indikasi ketidakberesan sejak tahap perencanaan. Perubahan desain dari pelebaran menjadi pembangunan ulang total dinilai sebagai bukti lemahnya perencanaan awal.

“Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak, malah jadi program luncuran di 2026,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan APH agar tidak tinggal diam. Jika dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa penyelidikan, integritas aparat penegak hukum di Karawang bisa dipertanyakan publik.

“Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut kita pertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan ‘lingkaran setan’ Dinas PUPR,” tandasnya.

Publik Menunggu Transparansi

Di tengah saling klaim ini, masyarakat Batujaya dan pengguna akses Jembatan Segaran–Pulo Putri menjadi pihak yang paling dirugikan. 

Infrastruktur yang seharusnya menunjang mobilitas dan perekonomian warga justru terseret dalam polemik administratif dan dugaan penyimpangan.

Perubahan desain memang dimungkinkan dalam proyek konstruksi. Namun perubahan yang berujung pada penganggaran ulang dan peluncuran program ke tahun berikutnya menuntut transparansi penuh: mulai dari kajian teknis, adendum kontrak, hingga mekanisme penganggaran.

Kini, bola berada di tangan APH. Apakah akan ada penyelidikan resmi untuk menguji klaim “tidak mangkrak” dari PUPR, atau polemik ini akan berakhir sebagai perdebatan terbuka tanpa kejelasan hukum?

Yang jelas, publik Karawang berhak mendapatkan jawaban bukan sekadar bantahan.


• Kojek

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST