Headline

13 Pelaut RI Tertahan di Azerbaijan, INFISA: "Negara Jangan Kalah Oleh Birokrasi"

Foto : 13 pelaut Indonesia yang hingga kini masih tertahan di Baku, Azerbaijan. 

Thekarawangpost.com - Jakarta | Desakan keras dilayangkan Indonesian Fisherman Association (INFISA) kepada pemerintah pusat untuk segera memulangkan 13 pelaut Indonesia yang hingga kini masih tertahan di Baku, Azerbaijan. Dalam situasi yang disebut sebagai kondisi darurat, INFISA menilai lambannya proses repatriasi mencerminkan kegagalan negara dalam merespons krisis kemanusiaan secara cepat dan tegas.

Ke-13 pelaut tersebut sebelumnya telah dievakuasi dari zona konflik di Iran oleh Kementerian Luar Negeri. Namun, setelah berhasil keluar dari wilayah berbahaya, mereka justru terhenti di titik transit tanpa kepastian keberangkatan ke Indonesia. Penyebabnya sederhana namun krusial: ketiadaan tiket pesawat.

Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, mengkritik keras tarik ulur antarinstansi yang dinilai lebih sibuk memperdebatkan pembiayaan dibanding menyelamatkan warga negara. Ia menilai alasan efisiensi anggaran dalam situasi darurat sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan jiwa manusia.

“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal nyawa. Mereka sudah selamat dari perang, namun kini seperti disandera oleh birokrasi sendiri,” ujar Muchlisin dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

INFISA juga menyoroti kondisi perusahaan pemilik kapal yang disebut mengalami kelumpuhan finansial akibat force majeure perang, sehingga tidak dapat menanggung biaya pemulangan. Dalam konteks ini, organisasi tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, INFISA menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan dan pemulangan warganya. Selain itu, dalam kerangka Maritime Labour Convention (MLC) 2006, negara juga berkewajiban mengambil alih repatriasi apabila perusahaan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya akibat situasi luar biasa seperti perang.

“Alasan efisiensi menjadi tidak relevan ketika berhadapan dengan keselamatan warga negara. Negara tidak boleh abai,” tegas Muchlisin.

Lebih jauh, INFISA meminta DPR RI turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus ini. Mereka mendesak adanya langkah teknis yang konkret dan segera, tanpa terhambat prosedur yang berlarut-larut.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait kapan kepulangan ke-13 pelaut tersebut akan direalisasikan. Sementara itu, waktu terus berjalan, dan ketidakpastian yang mereka hadapi di negeri transit kian menambah tekanan psikologis bagi para pekerja migran yang baru saja lolos dari ancaman perang.

“Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Jangan sampai negara kalah cepat dari birokrasi,” tutup Muchlisin.

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST