Headline

Kejar Target PAD 2026, Bapenda Karawang Masifkan Edukasi dan Digitalisasi Pembayaran PBB

Foto : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengintensifkan kampanye kesadaran pajak dengan memasang spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis. 

Thekarawangpost.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengintensifkan kampanye kesadaran pajak dengan memasang spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Spanduk dipasang di kantor kecamatan, kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas layanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek. 

Selain sebagai pengingat jatuh tempo, media ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Melalui pajak, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sahali.

Batas Waktu Pembayaran Dibagi Dua Kategori

Bapenda menetapkan dua kategori jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2026:

  • Tagihan hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3): jatuh tempo 30 September 2026

  • Tagihan di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5): jatuh tempo 30 Juni 2026

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kategori tersebut agar terhindar dari sanksi administratif.

Bayar Pajak Tak Perlu Tunggu SPPT

Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dilakukan sejak Februari 2026. Namun, Bapenda menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu menunggu SPPT untuk melakukan pembayaran. 

Cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun sebelumnya, pembayaran sudah dapat dilakukan karena sifatnya tetap setiap tahun.

Selain itu, masyarakat dapat mengecek tagihan secara daring melalui laman resmi Pemkab Karawang, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.

Digitalisasi Permudah Pembayaran

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Bapenda juga memperluas kanal pembayaran digital. Kini, masyarakat dapat membayar PBB-P2 melalui:

  • QRIS (scan kode QR)

  • Virtual Account (VA)

  • Layanan perbankan dan kanal digital lainnya

Kemudahan ini memungkinkan pembayaran dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Keunggulan sistem digital antara lain:

  • Akses 24 jam tanpa antre

  • Proses cepat dan praktis

  • Transaksi tercatat otomatis

  • Bukti pembayaran real-time

  • Keamanan dan akuntabilitas lebih tinggi

Sahali menambahkan bahwa digitalisasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern dan efisien.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Melalui kampanye ini, Bapenda mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.

“Mari bersama membangun Karawang. Pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.

Dengan kombinasi sosialisasi masif dan kemudahan layanan digital, Pemkab Karawang berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.


• Rls/NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST