![]() |
| Foto : Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pria yang kedapatan membawa lebih dari seribu butir obat daftar G |
Thekarawangpost.com - Tangerang | Upaya peredaran obat-obatan keras ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pria yang kedapatan membawa lebih dari seribu butir obat daftar G pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Kedua pelaku berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor, dicurigai saat melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang tidak wajar.
Kecurigaan petugas terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam tas selempang serta jok kendaraan.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku baru saja memperoleh obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan kembali di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Selain ribuan butir obat keras, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan ancaman serius. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan ini juga disebut sebagai bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat tersebut.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan bersama.
• ZuL

0 Komentar