![]() |
| Foto : Patroli rutin yang dilakukan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dua pria muda diamankan saat membawa ratusan butir obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang. |
Thekarawangpost.com - Tangerang | Patroli rutin yang dilakukan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dua pria muda diamankan saat membawa ratusan butir obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang, Kamis malam (16/4/2026).
Penangkapan terjadi di Jalan Windu Karya, tak jauh dari Lapangan Ahmad Yani, ketika Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota mencurigai gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas. Kecurigaan itu terbukti setelah petugas menghentikan dan memeriksa keduanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas selempang yang disembunyikan di balik jaket, berisi 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer—dua jenis obat keras yang masuk dalam daftar G dan penggunaannya harus dengan resep dokter.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa kepemilikan dan rencana peredaran obat tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan pengawasan medis. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Dua pelaku berinisial IR (28) dan FF (19) mengaku mendapatkan barang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, ratusan pil itu akan diedarkan kembali di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan harga sekitar Rp50.000 per lempeng—indikasi kuat adanya praktik peredaran obat ilegal yang menyasar masyarakat luas.
Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan dua unit ponsel, tas selempang, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini, keduanya telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan distribusi yang lebih besar.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah perkotaan dan pinggiran, yang kerap menyasar kalangan muda. Aparat menegaskan komitmennya untuk memperketat patroli, terutama pada jam rawan, guna memutus rantai distribusi obat terlarang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini menyangkut keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus menekan peredaran obat-obatan berbahaya.
Langkah ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+, yang menekankan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
•. ZuL

0 Komentar