![]() |
| Foto : Dua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian. |
Thekarawangpost.com - Karawang | Polres Karawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai mengancam masa depan generasi muda. Dalam operasi besar yang digelar Kamis (14/5/2026), jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tertentu (OKT) di sejumlah wilayah di Karawang hingga Bekasi.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ferlyanto Pratama Marasin itu berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti sebanyak 16.590 butir obat keras berbagai jenis.
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Karawang Timur, serta wilayah Muaragembong Kabupaten Bekasi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengungkapkan, para pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan modus menyamarkan aktivitas melalui warung sembako dan counter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Selain transaksi langsung, para pelaku juga menggunakan metode COD atau cash on delivery untuk menghindari pantauan petugas,” ujar IPDA Cep Wildan.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba yang lebih dulu menangkap tersangka berinisial P (23) di wilayah Batujaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 3.070 butir obat keras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, petugas kemudian berhasil membekuk pemasok berinisial WAK (29) di wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Polisi kembali menemukan 4.570 butir obat keras siap edar.
Sementara itu, di lokasi berbeda, dua pelaku lainnya berinisial RA (24) dan MR (26) diamankan di sebuah rumah kos di Karawang Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.950 butir obat keras berbagai jenis.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam, plastik klip kosong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
![]() |
| Foto : Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan |
“Kami akan terus melaksanakan upaya hukum terhadap para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Karawang. Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
• Fitri


0 Komentar