![]() |
| Foto : Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. (Ist) |
Thekarawangpost.com - Sumsel | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bernama Fahrul Rozi, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Laut LK I, Sekayu, setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana yang telah masuk daftar buronan sejak 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual yang telah diputus Mahkamah Agung.
“Terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban,” ujar Vanny dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Fahrul Rozi dinyatakan melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Menurut Vanny, keberhasilan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan DPO di wilayah Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
“Setelah menerima informasi, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan mapping dan pemantauan aktivitas DPO. Yang bersangkutan diketahui setiap hari berada di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari pelacakan petugas,” jelasnya.
Setelah memastikan posisi target, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya.
“Pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, DPO Fahrul Rozi alias Balung bin Azim berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Vanny.
Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus memburu para buronan lainnya dan meminta seluruh DPO segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. Cepat atau lambat akan kami tangkap,” tegas Vanny.
• NP

0 Komentar