Headline

Diduga Serobot Lahan Bersertifikat, PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Karawang ke Kejaksaan Negeri

Foto : Kuasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH.

Thekarawangpost.com - Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang Karawang dan PT BAS, kini muncul laporan baru terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Pratama seluas 1.244 meter persegi di wilayah Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.

Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Senin (25/05/2026) melalui kuasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH.

Alex mengungkapkan, lahan yang disengketakan tersebut merupakan aset sah milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00733 Tahun 2014.

“Benar, klien kami membeli lahan tersebut secara sah. Namun karena lama tidak diurus, saat hendak dilakukan pengelolaan kembali ternyata di atas tanah itu sudah berdiri sembilan unit rumah yang masuk dalam area pengembangan Perumahan Kartika Residence milik PT BAS,” ujar Alex kepada awak media.

Menurutnya, PT Pratama tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas lahan tersebut kepada pihak manapun. 

Karena itu, pihaknya menilai telah terjadi dugaan penyerobotan tanah dan pelanggaran hukum serius.

Dalam laporannya, PT BAS dilaporkan sebagai Teradu II atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 394 dan Pasal 502 huruf (a). 

Sementara BTN Cabang Karawang sebagai Teradu I dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998.

“Jelas di sini BTN selaku kreditur diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pinjaman,” tegas Alex.

Tak hanya itu, Alex juga mendesak Kejari Karawang untuk mengusut tuntas seluruh dugaan praktik curang yang melibatkan pihak perbankan maupun instansi terkait lainnya.

Ia bahkan menduga adanya keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Karawang dalam penerbitan perizinan kepada PT BAS, mengingat status lahan tersebut masih tercatat atas nama PT Pratama berdasarkan SHGB yang sah dan aktif.

“Kami meminta Kejaksaan membongkar seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai ada mafia tanah atau permainan izin yang merugikan pemilik sah lahan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Cabang Karawang, PT BAS, maupun BPN/ATR Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST