Headline

DPMPTSP Karawang Pilih Sewa Gedung Rp1,324 Miliar, Aset Pemda Yang Kosong Dipakai Untuk Apa?

Foto : Gedung DPMPTSP Karawang di komplek Pemda II

Thekarawangpost.com - Karawang | Rencana anggaran sewa gedung untuk operasional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang senilai Rp1.324.000.000 menuai sorotan publik. Nilai sewa yang tergolong fantastis itu dinilai memunculkan banyak pertanyaan terkait kewajaran harga, transparansi fasilitas, hingga efektivitas pengelolaan aset daerah.

Berdasarkan dokumen perencanaan, gedung yang akan disewa memiliki luas sekitar 700 meter persegi dan diperuntukkan menunjang aktivitas pelayanan perizinan dengan kebutuhan minimal 20 tenaga kerja. 

Namun, besarnya nilai anggaran yang disiapkan menimbulkan tanda tanya besar di tengah kondisi pemerintah daerah yang diketahui memiliki sejumlah aset bangunan.

Publik mempertanyakan apakah nilai sewa lebih dari Rp1,3 miliar per tahun tersebut sudah mencakup seluruh fasilitas penunjang, seperti biaya listrik, air, perawatan gedung, keamanan, hingga kelengkapan interior dan perabotan kantor. 

Pasalnya, dalam dokumen yang beredar hanya tercantum keterangan umum berupa “fasilitas penunjang lainnya” tanpa rincian spesifikasi secara terbuka.

Kondisi itu memicu kekhawatiran adanya potensi pemborosan anggaran jika biaya tambahan lain ternyata masih dibebankan pada pos anggaran berbeda. 

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan urgensi penyewaan gedung dengan nilai sebesar itu, apakah benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan publik atau justru melebihi standar kebutuhan operasional.

Sorotan tajam juga mengarah pada aspek efisiensi jangka panjang. Sejumlah pihak menilai, jika nilai sewa tersebut terus dibayarkan setiap tahun, maka dalam beberapa tahun ke depan nilainya dapat setara bahkan melampaui harga kepemilikan gedung permanen.

Muncul pertanyaan mendasar, apakah DPMPTSP telah melakukan kajian komprehensif sebelum memilih opsi sewa gedung. Termasuk mempertimbangkan alternatif lain seperti memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang belum optimal digunakan atau membangun gedung sendiri sebagai investasi aset daerah.

Publik pun meminta adanya keterbukaan mengenai dasar perhitungan teknis hingga angka Rp1,324 miliar itu dinilai layak dan sebanding dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa usulan anggaran tersebut bukan berasal dari masa kepemimpinannya saat ini.

“Perlu kami luruskan bahwa anggaran rencana sewa gedung senilai Rp1,324 miliar tersebut merupakan usulan yang disusun pada periode sebelumnya, saat masih dipimpin kepala dinas lama. Dokumen dan rencana kebutuhan itu sudah masuk dalam perencanaan sejak masa jabatan sebelumnya, bukan inisiatif kami saat ini,” ujarnya singkat.

Sementara itu, upaya awak media untuk meminta penjelasan kepada pejabat lama DPMPTSP terkait dasar pengajuan anggaran tersebut belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, salah satu perwakilan manajemen gedung berinisial R yang diduga menjadi lokasi sewa juga memilih irit bicara saat dikonfirmasi.

“Untuk hal tersebut silakan tanyakan ke Pemda atau DPMPTSP. Mereka yang lebih mengetahui. Saya hanya mengurus operasional gedung, bukan bagian itu,” katanya.

Besarnya anggaran sewa gedung ini kini menjadi perhatian publik Karawang. Transparansi, efisiensi penggunaan APBD, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat menjadi tuntutan utama agar pengelolaan anggaran daerah tidak menimbulkan polemik dan kecurigaan publik.


• Abdul Rojak

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST