Thekarawangpost.com - Bekasi | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Harimau Raya resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/SK-DPP/LBH-HR/V/2026 tentang Pengangkatan dan Penetapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya/Kota Bekasi masa bakti 2026–2031.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan organisasi dalam memperluas pelayanan bantuan hukum, advokasi masyarakat, pendidikan hukum, hingga pengawasan kebijakan publik di wilayah Bekasi Raya dan Kota Bekasi.
Pembentukan DPC Bekasi Raya/Kota Bekasi dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kehadiran LBH Harimau Raya di tengah masyarakat.
Organisasi ini menegaskan diri sebagai lembaga yang bergerak secara resmi, sah, dan konstitusional serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi bantuan hukum dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam susunan kepengurusan yang telah ditetapkan, posisi Ketua DPC dipercayakan kepada Maret Sianturi, SH., Pdt, didampingi Wakil Ketua Haryanto. Jabatan Sekretaris diemban Bob Andrie bersama Wakil Sekretaris Saeful Bahri.
Sementara posisi Bendahara dijabat Frengky dengan Lukman Arif sebagai Wakil Bendahara.
Tak hanya itu, struktur organisasi juga diperkuat oleh sejumlah bidang strategis seperti Bidang Paralegal, Investigasi, UMKM, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sosial dan Budaya, Penerangan dan Pers, hingga PASSUS organisasi.
Kehadiran bidang-bidang tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan hukum dan sosial yang dihadapi masyarakat secara lebih cepat dan terukur.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid menegaskan bahwa pembentukan DPC Bekasi Raya merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat kecil.
“LBH Harimau Raya hadir untuk masyarakat. Kami berkomitmen menjalankan fungsi bantuan hukum, advokasi, edukasi hukum, serta kontrol sosial demi menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Dimas Wahyu.
Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa DPC Bekasi Raya wajib menjalin sinergitas dengan unsur 3 Pilar, yakni Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah guna menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi secara konstitusional.
Keberadaan DPC Bekasi Raya/Kota Bekasi diharapkan menjadi garda terdepan dalam perjuangan hukum masyarakat, terutama dalam pendampingan perkara, perlindungan hak-hak warga, pengawasan kebijakan publik, hingga pemberdayaan sosial kemasyarakatan.
Dengan mengusung motto “Berani Membela, Tegas Menegakkan Keadilan,” LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan tanpa pandang bulu.
Pewarta : Zul

0 Komentar