![]() |
| Foto : Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang tersangka. (Ist) |
Thekarawangpost.com - Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penetapan tersangka diumumkan dalam keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Jumat, 22 Mei 2026. Kasus ini mengungkap dugaan praktik manipulasi izin tambang, penggunaan dokumen operasi produksi secara melawan hukum, hingga ekspor ilegal bauksit yang ditaksir merugikan keuangan negara.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sedikitnya 12 orang saksi, penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, serta ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, PT QSS diketahui hanya mengantongi IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun, aktivitas penambangan diduga tidak dilakukan di wilayah konsesi perusahaan sebagaimana tercantum dalam izin.
Meski demikian, perusahaan tetap menjalankan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen operasi produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor atas nama PT QSS.
Penyidik menduga kuat bauksit yang diekspor berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP perusahaan. Modus tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan dokumen perizinan agar aktivitas ekspor tetap berjalan dan terlihat legal di atas kertas.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi suap dalam proses pengurusan dokumen izin dan ekspor mineral tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka SDT bersama pihak perusahaan diduga meminta bantuan IA dan pihak lainnya untuk menjalin komunikasi dengan penyelenggara negara, termasuk HSFD, agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski syarat administratif dan hukum tidak terpenuhi.
“Penerbitan dokumen dilakukan seolah-olah kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan, padahal material bauksit diduga berasal dari luar wilayah izin resmi perusahaan,” demikian salah satu poin yang diungkap dalam penyidikan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar dari aktivitas pengiriman dan ekspor bauksit ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung juga melakukan penahanan terhadap para tersangka. AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keterangan resmi perkara ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan penyalahgunaan izin, lemahnya pengawasan, serta praktik kolusi antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara.
Penyidik membuka peluang pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ekspor ilegal bauksit tersebut.
• Rls/NP

0 Komentar