![]() |
| Foto : LBH Arya Mandalika saat audensi dengan Disperindag dan koperasi. |
Thekarawangpost.com - Karawang | LBH Mandalika mendesak Pemerintah Daerah Karawang untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menyelesaikan persoalan piutang kontribusi pengelolaan pasar sistem Build Operate Transfer (BOT) yang hingga tahun 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp21,2 miliar.
Nilai piutang yang fantastis tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum, akuntabilitas pengelolaan kerja sama daerah, serta potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data Piutang Kontribusi Pasar BOT hingga tahun 2025, total saldo akhir piutang tercatat sebesar Rp21.272.829.998. Sejumlah perusahaan pengelola pasar yang masih memiliki kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah di antaranya:
PT Celebes – Pasar Cikampek I: Rp7.390.000.000
PT SRM – BOT Pasar Johar: Rp3.422.829.998
PT JI – Pasar Cikampek II: Rp5.840.000.000
PT Baroqah Putra Delapan: Rp1.620.000.000
PT VIM – Pasar Rengasdengklok: Rp3.000.000.000
Direktur Advokasi LBH Mandalika, Edward Jomantara, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan piutang daerah terus berlarut tanpa kepastian penyelesaian.
“Piutang kontribusi pengelolaan pasar yang masih mencapai lebih dari Rp21 miliar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ini bukan angka kecil. Penagihan, audit, dan evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan beban berkepanjangan terhadap keuangan daerah dan kepentingan publik,” ungkap Edward kepada awak media usai audensi dengan Disperindag dan Koperasi kabupaten Karawang, Kamis (21/5).
Menurutnya, kewajiban pembayaran kontribusi merupakan konsekuensi hukum dari perjanjian kerja sama pengelolaan pasar yang wajib dipenuhi pihak ketiga. Karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap tunggakan bernilai miliaran rupiah tersebut.
LBH Mandalika juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan langkah konkret, antara lain:
Audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh nilai piutang
Penagihan resmi dan somasi sesuai ketentuan hukum
Evaluasi total terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan pasar
Penerapan sanksi administratif maupun kontraktual
Langkah tegas berupa evaluasi hingga pemutusan kerja sama apabila pihak ketiga tidak menunjukkan itikad baik penyelesaian kewajiban.
Edward menegaskan bahwa ketegasan pemerintah sangat penting demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih dan profesional.
“Kami meminta seluruh pihak ketiga yang masih tercatat memiliki kewajiban kontribusi agar segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai hukum dan perjanjian kerja sama. Pemerintah daerah juga harus tegas, transparan, dan profesional agar tidak ada kesan pembiaran terhadap piutang daerah,” ujarnya.
LBH Mandalika menilai, persoalan piutang kontribusi pasar BOT ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Karawang.
Sebab, apabila dibiarkan tanpa langkah hukum dan administratif yang jelas, kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan aset dan kerja sama pemerintah daerah.
Di tengah tuntutan optimalisasi PAD dan transparansi tata kelola pemerintahan, publik kini menunggu sejauh mana keberanian dan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan piutang miliaran rupiah tersebut.
• NP

0 Komentar