Headline

Polisi Ungkap Sindikat Ganja di Tangerang, Lebih dari 1 Kilogram Barang Bukti Disita Dari Kontrakan Pelaku

Foto : Dalam patroli Operasi Cipta Kondisi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar

Thekarawangpost.com - Kota Tangerang | Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam patroli Operasi Cipta Kondisi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus itu bermula saat personel gabungan melaksanakan patroli dalam rangka JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

Saat razia berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih yang terlihat gelisah dan berusaha menghindari pemeriksaan. 

Setelah dihentikan, pria berinisial “S” (40), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, kedapatan membawa paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat dengan berat sekitar 40 gram.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan usai menginterogasi tersangka di lokasi penangkapan. 

Polisi kemudian bergerak menuju rumah kontrakan pelaku di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua, aparat kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. 

Polisi juga mengamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika ke dalam paket kecil siap edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan modus peredaran dengan membagi ganja ke dalam paket-paket kecil untuk dipasarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

Pelaku terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres juga mengapresiasi kesigapan personel di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam patroli rutin malam hari. 

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Pewarta: Zul

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST